DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali resmi tak diperkuat satupun wajah lama alias petahana.
Nama Wayan Jondra tersingkir dari lima besar anggota KPU Provinsi Bali periode 2018-2023 yang diumumkan KPU Republik Indonesia tertanggal 20 September 2018.
Berdasar Keputusan KPU Nomor 1134/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 diketahui
komisioner KPU Provinsi Bali periode 2018-2023 berdasar perangkingan terdiri atas AA Gede Raka Nakula, I Dewa Agung Gede Lidartawan, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini.
Seluruhnya merupakan wajah baru di KPU Provinsi Bali, namun dedengkot di KPU Kabupaten/Kota.
AA Gede Raka Nakula sebelumnya menjabat Ketua KPU Kabupaten Badung, I Dewa Agung Gede Lidartawan adalah Ketua KPU Kabupaten Bangli,
I Gede John Darmawan Ketua KPU Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya merupakan Ketua KPU Kabupaten Jembrana.
Hanya Luh Putu Sri Widiastini yang bukan berstatus ketua. Dia sebelumnya adalah komisioner KPU Kabupaten Buleleng.
Dalam surat keputusan yang sama, KPU RI juga memuat lima calon anggota KPU Provinsi Bali lainnya yang masuk 10 besar alias peringkat 6 sampai 10,
yakni Luh Darayoni, Putu Ariyanti Suningsih, I Made Kariada, I Wayan Jondra, dan I Nyoman Gede Anggawarsa.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Jondra yang saat ini menjabat Ketua KPU Bali mengaku legowo atas hasil akhir tersebut.
Dirinya berkata akan balik ke kampus dan melanjutkan pengabdian sebagai dosen di Politeknik Negeri Bali.
“Legowo. Saya akan kembali mengajar di kampus. Politeknik Negeri Bali jurusan teknik elektro,” ucap pria murah senyum tersebut.
Jondra menyebut telah 10 tahun meninggalkan kampus demi mengabdi mengawal demokrasi di Bali.