Polemik pekerja asing direspons di sejumlah tempat di Bali. Ini membuat dinas terkait di Jembrana langsung bergerak melakukan pemantauan. Pekerja profesional seharusnya bisa berbagi pengetahuan. Bukan kecemburuan.
INI seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, Ni Nengah Wartini.
Menurutnya, data terakhir pekerja asing di Jembrana, sebanyak 10 orang. Tetapi, bekerja di perusahaan yang memiliki usaha lintas kabupaten dan lintas provinsi, sehingga perizinan dan perpanjangan tidak dilakukan di tingkat kabupaten.
Menurutnya, sebanyak 10 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Jembrana untuk yang lintas kabupaten.
Terkait izin dan perpanjangan di tingkat provinsi. Tetapi, tetap mekanisme awal ada di pusat. Sedangkan untuk pekerja yang hanya di tingkat kabupaten saja. Bukan lintas.
”Hanya ada satu orang asing yang bekerja di Jembrana. Baru-baru ini sudah diperpanjang. Perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin,” ujarnya.
Pekerja asing yang ada di Jembrana, lanjutnya, merupakan orang pilihan yang memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki pekerja lokal.
Namun, ada kewajiban pekerja asing untuk mentransfer pengetahuannya pada pekerja lokal, agar tidak selamanya mengandalkan pekerja asing.
Pekerja asing selain bekerja di sektor pariwisata, juga di sektor industri seperti tempat pengalengan ikan yang memiliki posisi sebagai top pimpinan perusahaan.
“Kami menekankan agar kewajiban pada saat perpanjangan izin mentransfer pengetahuan ke pekerja lokal. Agar tidak terus menerus dipekerjakan,” ungkapnya.
Terkait dengan pengawasan pekerja asing, merpakan kewenangan provinsi yang sudah rutin dilakukan. Pihak kabupaten, sifatnya hanya koordinasi dengan provinsi mengenai pekerja asing ini.
“Sejauh ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan pekerja asing di Jembrana,” tegasnya. Sementara itu, di Tabanan TKA dapat dikatakan kecil dibandingkan dengan daerah lain di Bali.
Seperti Badung, Denpasar dan Gianyar. Dari data yang didapat Jawa Pos Radar Bali di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan, sebanyak 20 TKA yang sudah terdata.
Sisanya, 10 TKA yang masih bekerja. Kemudian sisanya 10 TKA yang tidak lagi bekerja dan sudah pulang ke negara asalnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan, I Putu Santika, sebagai besar TKA yang ada di Tabanan bekerja di hotel dan vila.
Pekerjaannya pun tidak sebagai buruh. Tetapi lebih bekerja sebagai manajer, kepala seksi dan jabatan lainnya. Artinya kualifikasinya S1, S2, sesuai dengan bidang.
“Selama ini di Tabanan tidak TKA dari warga negara Tiongkok. Dari data kami sebagai besar berasal dari negara Eropa. Seperti Prancis, Italia, Belanda, bahkan negara Amerika,” jelas Santika.
Santika menambahkan bahwa setiap warga negara asing yang bekerja pasti pihak perusahaan akan menunjuk salah satu pendamping.
Artinya apa, ketika warga negara asing masa bekerja habis di perusahaan tersebut. Maka, pendampinglah yang nanti akan menggantikan atau melanjutkan pekerjaan tersebut.
“TKA yang bekerja tidak sampai puluhan tahun dalam sebuah perusahaan, dua sampai tiga tahun bekerja, kemudian mereka kembali ke negara asalnya,” ujar Santika.
Selanjutnya mengenai kewenangan pengawasan tenaga kerja asing (TKA). Itu sudah menjadi kewenangan dari Disnaker Provinsi Bali.
Seiring munculnya Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Undang-undang (UU) 23 dan Permendagri dan Permenaker.
“Kewenangan pengawasan sudah diambil alih Provinsi, sehingga nantinya kami di daerah cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan nantinya,” jelas Santika.
Ada beberapa kewenangan yang diambil Provinsi, lanjut Santika. Yakni mulai dari wajib lapor perusahaan, kemudian K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja) dan pengawas ketenagakerjaan.
“Sejauh ini di Tabanan tidak ada masalah dengan tenaga kerja asing. Tidak seperti di Badung dan di Denpasar,” tandasnya.