29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:35 AM WIB

ASN Tak Netral, Ini Tingkatan Sanksi yang Bakal Dijatuhkan

DENPASAR – Posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat musim pilkada seperti sekarang ini sangat rentan.

Jumlah ASN yang besar bisa menjadi sasaran tim sukses para calon kepala daerah untuk mendulang suara.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika kembali mengeluarkan warning agar ASN di Bali netral saat Pilgub Bali, Pilkada Klungkung dan Pilkada Gianyar dihelat pada 27 Juni nanti.

Hal itu disampaikan Pastika saat mengisi acara rapat kerja evaluasi program pembangunan Provinsi Bali di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.

 “ASN wajib netral. Jangan sampai kena masalah karena tidak netral,” tandas Pastika. Namun, Pastika juga mengimbau agar ASN tidak golput.

ASN harus tetap memberikan pilihan untuk masa depan Bali. Imbauan agar ASN netral itu juga diumumkan melalui sebuah baliho besar yang dipasang di samping pintu masuk Kantor Gubernur Bali.

Dijelaskan dalam baliho tersebut, netralitas ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) No B/71/M.SM.00.00/2017.

Dijelaskan pula larangan dan sanksi dalam baliho tersebut. Di antaranya yakni larangan memasang spanduk/baliho untuk mempromosikan diri atau orang lain.

Jika itu dilakukan maka disanksi penundaan kenaikan gaji. Menghadiri deklarasi calon kepala daerah akan disanksi penundaan kenaikan pangkat.

Larangan berfoto dengan calon kepala daerah dengan pose berpihak akan diberi sanksi dicopot dari jabatan.

Serta larangan memanfaatkan jabatan dan fasilitas untuk menguntungkan/merugikan calon, diberi sanksi berat dipecat dengan tidak hormat.

DENPASAR – Posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat musim pilkada seperti sekarang ini sangat rentan.

Jumlah ASN yang besar bisa menjadi sasaran tim sukses para calon kepala daerah untuk mendulang suara.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika kembali mengeluarkan warning agar ASN di Bali netral saat Pilgub Bali, Pilkada Klungkung dan Pilkada Gianyar dihelat pada 27 Juni nanti.

Hal itu disampaikan Pastika saat mengisi acara rapat kerja evaluasi program pembangunan Provinsi Bali di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.

 “ASN wajib netral. Jangan sampai kena masalah karena tidak netral,” tandas Pastika. Namun, Pastika juga mengimbau agar ASN tidak golput.

ASN harus tetap memberikan pilihan untuk masa depan Bali. Imbauan agar ASN netral itu juga diumumkan melalui sebuah baliho besar yang dipasang di samping pintu masuk Kantor Gubernur Bali.

Dijelaskan dalam baliho tersebut, netralitas ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) No B/71/M.SM.00.00/2017.

Dijelaskan pula larangan dan sanksi dalam baliho tersebut. Di antaranya yakni larangan memasang spanduk/baliho untuk mempromosikan diri atau orang lain.

Jika itu dilakukan maka disanksi penundaan kenaikan gaji. Menghadiri deklarasi calon kepala daerah akan disanksi penundaan kenaikan pangkat.

Larangan berfoto dengan calon kepala daerah dengan pose berpihak akan diberi sanksi dicopot dari jabatan.

Serta larangan memanfaatkan jabatan dan fasilitas untuk menguntungkan/merugikan calon, diberi sanksi berat dipecat dengan tidak hormat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/