29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:15 AM WIB

Diduga Kampanyekan Dua Caleg, Perbekel Sinduwati Diperiksa 2,5 Jam

AMLAPURA—Usai dilaporkan atas dugaan mengkampanyekan dua calon legislative (caleg) dari dua partai berbeda di tempat ibadah (masjid), Perbekel Sinduwati, Sidemen, Karangasem, I Nengah Rumana, Kamis (24/1) diperiksa.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, perbekel yang dikenal cukup vocal itu diperiksa hampir 2,5 jam di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem.

Rumana diperiksa atas dugaan mengkempanyekan dua caleg yakni caleg DPR RI Dari Partai Golkar Dapil Bali I Gede Sumarjaya Linggih, dan caleg DPRD Bali dari Parati Hanura, I Gusti Putu Wijera di Masjid Jami Al Abror Kampung Sindu, Sinduwati, Sidemen, Jumat (28/12) tahun 2018 lalu.

Atas pemeriksaan itu, Rumana yang hendak dikonfirmasi usai pemeriksaan menolak memberikan penjelasan.

Sedangkan pengacara Rumana, Agung Sariawan mengatakan kalau pemeriksaan klienya masih selaku saksi. “Klien saya masih selaku saksi,” terang Sariawan.

Selain itu, atas laporan dan temuan Bawaslu, Sariawan membantah jika klienya melakukan kempanye.

 

Ia berdalih, jika saat di Masjid tersebut, Rumana hanya menjelaskan terakit CSR dan Bansos yang di fasilitasi oleh anggota DPRD Bali dan DPR RI. “Dan kebetulan kedua anggota DPR tersebut pada Pileg April mendatang kembali mencalonkan diri,”terangnya.

 

Selain itu, kata Sariawan, terkait kedatangan Rumana, hal itu bukan atas nama perbekel, melainkan kedatangan Rumana ke masjid atas inisiatif pribadi.

 

“Dia datang tidak terencana melainkan di stop saat melintas di depan Masjid.

 

“Kami yakin klien kami tidak bersalah dan hanya akan sampai pada keterangan saksi,” terangnya.

 

AMLAPURA—Usai dilaporkan atas dugaan mengkampanyekan dua calon legislative (caleg) dari dua partai berbeda di tempat ibadah (masjid), Perbekel Sinduwati, Sidemen, Karangasem, I Nengah Rumana, Kamis (24/1) diperiksa.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, perbekel yang dikenal cukup vocal itu diperiksa hampir 2,5 jam di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem.

Rumana diperiksa atas dugaan mengkempanyekan dua caleg yakni caleg DPR RI Dari Partai Golkar Dapil Bali I Gede Sumarjaya Linggih, dan caleg DPRD Bali dari Parati Hanura, I Gusti Putu Wijera di Masjid Jami Al Abror Kampung Sindu, Sinduwati, Sidemen, Jumat (28/12) tahun 2018 lalu.

Atas pemeriksaan itu, Rumana yang hendak dikonfirmasi usai pemeriksaan menolak memberikan penjelasan.

Sedangkan pengacara Rumana, Agung Sariawan mengatakan kalau pemeriksaan klienya masih selaku saksi. “Klien saya masih selaku saksi,” terang Sariawan.

Selain itu, atas laporan dan temuan Bawaslu, Sariawan membantah jika klienya melakukan kempanye.

 

Ia berdalih, jika saat di Masjid tersebut, Rumana hanya menjelaskan terakit CSR dan Bansos yang di fasilitasi oleh anggota DPRD Bali dan DPR RI. “Dan kebetulan kedua anggota DPR tersebut pada Pileg April mendatang kembali mencalonkan diri,”terangnya.

 

Selain itu, kata Sariawan, terkait kedatangan Rumana, hal itu bukan atas nama perbekel, melainkan kedatangan Rumana ke masjid atas inisiatif pribadi.

 

“Dia datang tidak terencana melainkan di stop saat melintas di depan Masjid.

 

“Kami yakin klien kami tidak bersalah dan hanya akan sampai pada keterangan saksi,” terangnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/