26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:45 AM WIB

Terancam Jerat Pasal Kekerasan Fisik Bagi Ibu Penyekap Anak dan Pasangannya

TABANAN – Selain melakukan penyekapan dua anak dengan cara dirantai, penyidik PPA Polres Tabanan juga dalami tentang indikasi adanya kekerasan fisik. Ini diduga dilakukan janda, Urai Dita Widyastuti, 40, bersama kekasihnya Made Sulendra Surya Atmaja, 34.

Untuk itu penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak rumas sakit. Kepastian ini disampaikan AKP Aji Yoga Sekar selaku Kasat Reskrim Tabanan, Selasa malam (24/10).

Dikatakan, PPA Polres Tabanan telah memintai kurang lebih sembilan orang  saksi. Sudah termasuk ibu dua yang diketahui cerai hidup dan berstatus janda dan pacarnya tersebut.

“Penyidik sudah melakukan visum et repertum. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan kekerasan fisik atau tidak,” timpal AKP Aji Yoga, kepada Jawa Pos Radar Bali. Untuk memastikan dugaan kekerasan fisik, pihaknya masih tunggu hasil visum.

Secara kasat mata, memang ada luka memar pada tubuh anak, tapi belum bisa dipastikan apakah luka itu terkait gesekan rantai atau kah sempat dipukul menggunakan benda tumpil.

Dalam kasus ini, sang ibu dan pacarnya disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbunyi Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000. “Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1),” timpalnya.

Ditambahkan Urai Dita Widyastuti, bersama kekasihnya Made Sulendra Surya Atmaja berkenalan dari medsos sejak awal tahun 2022.

Keduanya berpacaran sejak beberapa bulan lalu dan sepakat kumpul kebo di kediaman Sulendra (TKP) yang berstatus duda. “Ibu korban sudah sejak 2015 di Bali. Baru beberapa bulan aja tinggal kumpul kebo. Aksi ini tidak direncanakan, hanya spontanitas karen keduanya akan keluar secara bersama-sama. Aksi ini baru pertama kali,” tutupnya. (andre sula/juliadi/radar bali)

TABANAN – Selain melakukan penyekapan dua anak dengan cara dirantai, penyidik PPA Polres Tabanan juga dalami tentang indikasi adanya kekerasan fisik. Ini diduga dilakukan janda, Urai Dita Widyastuti, 40, bersama kekasihnya Made Sulendra Surya Atmaja, 34.

Untuk itu penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak rumas sakit. Kepastian ini disampaikan AKP Aji Yoga Sekar selaku Kasat Reskrim Tabanan, Selasa malam (24/10).

Dikatakan, PPA Polres Tabanan telah memintai kurang lebih sembilan orang  saksi. Sudah termasuk ibu dua yang diketahui cerai hidup dan berstatus janda dan pacarnya tersebut.

“Penyidik sudah melakukan visum et repertum. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan kekerasan fisik atau tidak,” timpal AKP Aji Yoga, kepada Jawa Pos Radar Bali. Untuk memastikan dugaan kekerasan fisik, pihaknya masih tunggu hasil visum.

Secara kasat mata, memang ada luka memar pada tubuh anak, tapi belum bisa dipastikan apakah luka itu terkait gesekan rantai atau kah sempat dipukul menggunakan benda tumpil.

Dalam kasus ini, sang ibu dan pacarnya disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbunyi Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000. “Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1),” timpalnya.

Ditambahkan Urai Dita Widyastuti, bersama kekasihnya Made Sulendra Surya Atmaja berkenalan dari medsos sejak awal tahun 2022.

Keduanya berpacaran sejak beberapa bulan lalu dan sepakat kumpul kebo di kediaman Sulendra (TKP) yang berstatus duda. “Ibu korban sudah sejak 2015 di Bali. Baru beberapa bulan aja tinggal kumpul kebo. Aksi ini tidak direncanakan, hanya spontanitas karen keduanya akan keluar secara bersama-sama. Aksi ini baru pertama kali,” tutupnya. (andre sula/juliadi/radar bali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/