Punya hobi nyeleneh memang ada keasyikan tersendiri. Tapi, kalau harus berurusan dengan polisi tentu akhirnya repot juga. Seperti yang dialami Moch Zainuri asal Jember, ini.
ANOM SUARDANA, Negara
PRIA ini memang punya hobi unik. Moch Zainuri,28, awalnya begitu bersemangat saat membawa dua binatang yang terbilang langka ini dari kampung halamannya, di Jember.
Dia ingin memelihara dua ekor ular piton atau sanca bodo (python bivittatus) dan seekor biawak (varanus) di tempat dia hendak bekerja, di Kota Denpasar terpaksa diurungkan.
Di luar dugaan, warga asal dusun Krasak, RT/ RW 05/ 05, Desa Pancakarya, Ajung, Jember, ini harus berurusan dengan polisi. Ini gara-gara dua ekor ular yang dibawanya dilindungi undang-undang.
Sekitar pukul 03.30, Senin, dini hari (24/7) Moch. Zainuri yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol P 3896 KK dengan membonceng temannya, Fathurrohman, 20, warga Dusun Krasak, RT/ RW 004/ 005, Pancakarya, Ajung, Jember, tiba di Pos 2 atau pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Polisi yang bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan barang bawaannya kemudian memeriksa tas dan kardus yang dibawa Zaenuri.
Saat kardus dibuka, ditemukan dua ekor ular piton bodo atau piton Myanmar dan dari dalam tas ditemukan kotak plastik berisi anak biawak.
Saat diminta menunjukkan dokumen reptil itu, Zainuri tidak membawanya. Walhasil, sehingga dia bersama dua ekor ular sanca dan anak biawak bawaannya itu diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
“Saya tidak tahu kalau ular piton itu dilindungi. Saya dapat dari sungai di belakang rumah dan sudah saya pelihara hampir satu tahun,” ujar Zainuri yang bekerja sebagai buruh proyek itu, saat usai diperiksa petugas.
Satwa yang lazimnya menakutkan itu dibawa dari rumahnya di Jember, maunya untuk dipelihara di tempat kerjanya. Ini karena kalau ditinggal di rumahnya di Jawa tidak ada yang bisa memelihara.
“Kalau saya tinggal di rumah tidak ada yang memberi makan. Makanya saya bawa ke Denpasar sambil kerja. Setiap bulan saya beri makan tikus putih empat kali,” jelasnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut, Gilimanuk AKP Komang Mulyadi mengatakan bahwa setelah dikoordinasikan dengan KSDA, ular sanca yang panjanganya sekitar sekitar dua meter dan satu setengah meter itu memang jenis sanca bodo yang dilindungi undang-undang.
Karena dibawa tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan dokumen dari Karantina asal reptil.
Oleh polisi Zaenuri dinilai melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA. “Sementara sambil menunggu proses hukumnya, ular dan reptil itu kami titipkan di KSDA,” ungkap Komang Mulyadi.