Stigma yang ada di masyarakat membuat para penyalahguna sulit untuk mengakses layanan rehabilitasi yang ada.
Hal ini yang mendasari kegiatan rehabilitasi kedepannya dilaksanakan di masyarakat oleh masyarakat itu sendiri melalui kegiatan rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) dan agen pemulihan.
I WAYAN WIDYANTARA, Denpasar
LAYANAN RBM dilaksanakan dalam bentuk memberikan layanan Komunikasi Informasi Edukasi, layanan psiko-edukasi dan spiritual kepada
masyarakat Desa Pemogan yang mengalami permasalahan atau kecanduan ringan terhadap narkoba secara suka rela.
Sekretaris Utama BNN RI Irjen Adhi Prawoto SH didampingi Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dra. Yunis Farida Oktoris Triana MSi,
serta Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Drs I Putu Gede Suastawa SH menyaksikan kegiatan Layanan Rehabilitasi berbasis Masyarakat (RBM) dan Agen Pemulihan, Kamis (25/07) pukul 14.00 Wita di Jalan Pemogan no 153 Denpasar Selatan,Bali.
Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Kabag/Kabid, Kepala BNNK , tokoh masyarakat Pemogan, para petugas kesehatan, karang taruna, PKK, Babinsa, Babinkamtibmas dan Masyarakat.
“Saya sangat senang hadir disini bersama teman teman semua. Ini program sudah lama, tadinya rumah damping sekarang namanya RBM. Tadi diperagakan bagaimana seorang pecandu di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
“Saat ini jaringan narkoba kita tidak tahu, saya senang disini sudah ada pemuda pemudi yang langsung terjun,” tambah Irjen Adhi.
Tujuan RBM yaitu mengidentifikasi masalah, memberikan edukasi, melakukan penjangkauan untuk mempermudah akses layanan, memberikan dukungan kesehatan dan sosial serta spiritual,
melakukan rujukan ke layanan, melibatkan keluarga agar turut serta menjamin bahwa layanan rehabilitasi bisa terus berjalan.
Agen pemulihan bertugas menerima laporan dari masyarakat. Klien-klien yang telah menyelesaikan terapi agar tetap dimonitor untuk menjaga pemulihan.
Adanya program agen pemulihan mempunyai tugas yang terbagi dalam pemantauan, pendampingan serta bimbingan lanjut.
Kegiatan tersebut akan dijalankan oleh masing-masing agen pemulihan yang dilatih dan diberi pelatihan. Diharapkan semua elemen masyarakat mampu menjadi agen
pemulihan untuk menghindarkan diri, keluarga serta lingkungan sekitarnya agar tidak terpengaruh untuk menggunakan narkotika.
Selain melaksanakan layanan rehabilitasi, petugas RBM Desa Pemogan juga proaktif melakukan pemetaan dan penjangkauan kepada kelompok masyarakat yang dicurigai menyalahgunakan narkoba guna memperoleh layanan di RBM ini.
Jika ketergantungan berat akan dirujuk pada Lembaga rehabilitasi yang ada di BNNK atau Lembaga Rehabilitasi milik pemerintah atau masyarakat.
Wilayah Pemogan sendiri masuk zona merah karena di sana banyak sekali rumah kos yang ditempati para pekerja yang dominan bekerja di tempat hiburan malam.
“Setelah klien menjalani proses rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan, klien akan kembali ke masyarakat dan keluarga,” bebernya.
“Selanjutnya, akan dilaksanakan layanan kegiatan oleh petugas agen pemulihan. Saat ini program RBM di Desa Pemogan Denpasar selatan telah berjalan dengan 4 orang klien sejak Mei 2019,” terangnya.
Tantangan kedepannya adalah bagaimana memberdayakan perangkat desa agar desa memiliki daya tahan agar memiliki ketahanan. Khususnya optimalisasi babinsa dan babinkamtibmas. (*)