25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:31 AM WIB

Tukang Sapu Nyaleg, Diskop Jembrana Akhirnya Berhentikan Ernawati

NEGARA – Usai temuan Bawaslu Jembrana, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, akhirnya memberhentikan I Gusti Ayu Ketut Ernawati.

Tenaga kontrak yang bertugas sebagai petugas kebersihan di Pasar Ijogading itu diberhentikan setelah namanya lolos dalam daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU Jembrana, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, surat pemberhentian I Gusti Ayu Ketut Ernawati sebagai pegawai kontrak tertanggal 24 September, diserahkan kepada KPU Jembrana oleh Ernawati bersama pengurus Partai Nasdem.

Selain itu, surat pengunduran diri tertanggal 18 September yang disampaikan pada kepala dinas tempat Ernawati bekerja, disertakan dalam surat keputusan pemberhentian.

 

“Kami terima dulu surat pemberhentiannya,” ujarnya.

Menurut Tangkas, dari hasil klarifikasi pada Ernawati saat penyerahan surat keputusan pemberhentian mengaku tidak mengetahui jika harus mundur sebagai pegawai kontrak jika mencalonkan diri sebagai caleg.

Ernawati baru mengetahui harus mundur sebelum penetapan DCT 20 September lalu.

 

NEGARA – Usai temuan Bawaslu Jembrana, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, akhirnya memberhentikan I Gusti Ayu Ketut Ernawati.

Tenaga kontrak yang bertugas sebagai petugas kebersihan di Pasar Ijogading itu diberhentikan setelah namanya lolos dalam daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU Jembrana, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, surat pemberhentian I Gusti Ayu Ketut Ernawati sebagai pegawai kontrak tertanggal 24 September, diserahkan kepada KPU Jembrana oleh Ernawati bersama pengurus Partai Nasdem.

Selain itu, surat pengunduran diri tertanggal 18 September yang disampaikan pada kepala dinas tempat Ernawati bekerja, disertakan dalam surat keputusan pemberhentian.

 

“Kami terima dulu surat pemberhentiannya,” ujarnya.

Menurut Tangkas, dari hasil klarifikasi pada Ernawati saat penyerahan surat keputusan pemberhentian mengaku tidak mengetahui jika harus mundur sebagai pegawai kontrak jika mencalonkan diri sebagai caleg.

Ernawati baru mengetahui harus mundur sebelum penetapan DCT 20 September lalu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/