25.6 C
Jakarta
24 November 2024, 4:10 AM WIB

Dipanggil Bawaslu, Bendesa Adat Ngaku Bukan Tolak Sandiaga Uno, Tapi..

TABANAN –Penolakan kedatangan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno yang akan mengunjungi Banjar Dinas Pagi, Desa Senganan, Penebel, berlanjut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Selasa (26/2) akhirnya memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait beredarnya surat pernyataan penolakan kedatangan Cawapres Sandiaga Uno.

 Adapun sejumlah pihak yang dipanggil Bawaslu Tabanan itu diantaranya Kelian Adat Banjar Dinas Pagi I Nyoman Subagan; Kelian Dinas Pagi I Wayan Sukawijaya; dan Bendesa Adat Pagi I Wayan Yastera.

Ketiganya dipanggil dan dimintai klarifikasi di Kantor Camat Penebel.

Sedangkan dari pihak Bawaslu Tabanan, selain hadir Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, juga hadir Komisioner Bawaslu Tabanan Kordiv Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran I Gede Putu Suarnata, serta Panwaslu Kecamatan Penebel.  

Usai klarifikasi yang berlangsung sekitar 2 jam lebih, Bendesa Adat Pakraman Pagi I Wayan Yastera menjelaskan terkait munculnya bahasa penolakan kedatangan Sandiago Uno dalam surat sejatinya bukan bermaksud menolak. Melainkan kata dia, arti lebih tepat yakni karena pihaknya belum memiliki kesiapan menerima kedatangan Sandiaga Uno.

“Karena di desa pakraman Pagi, kami banyak pekerjaan adat yang perlu kami selesaikan. Bukan kami menolak, belum siap menerima,” alasannya.

Lebih lanjut, Yastera juga mengaku jika surat pernyataan tersebut memang benar dibuat atas dasar kesepakatan dari krama desa yang hadir saat itu sekitar 20 orang.

“Tanpa tekanan dan paksanaan dari mana pun. Surat kesepakatan itu dibuat kebetulan saat itu ada kegiatan adat. Namun tidak berisi tanda tangan masyarakat yang hadir,”akunya.

TABANAN –Penolakan kedatangan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno yang akan mengunjungi Banjar Dinas Pagi, Desa Senganan, Penebel, berlanjut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Selasa (26/2) akhirnya memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait beredarnya surat pernyataan penolakan kedatangan Cawapres Sandiaga Uno.

 Adapun sejumlah pihak yang dipanggil Bawaslu Tabanan itu diantaranya Kelian Adat Banjar Dinas Pagi I Nyoman Subagan; Kelian Dinas Pagi I Wayan Sukawijaya; dan Bendesa Adat Pagi I Wayan Yastera.

Ketiganya dipanggil dan dimintai klarifikasi di Kantor Camat Penebel.

Sedangkan dari pihak Bawaslu Tabanan, selain hadir Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, juga hadir Komisioner Bawaslu Tabanan Kordiv Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran I Gede Putu Suarnata, serta Panwaslu Kecamatan Penebel.  

Usai klarifikasi yang berlangsung sekitar 2 jam lebih, Bendesa Adat Pakraman Pagi I Wayan Yastera menjelaskan terkait munculnya bahasa penolakan kedatangan Sandiago Uno dalam surat sejatinya bukan bermaksud menolak. Melainkan kata dia, arti lebih tepat yakni karena pihaknya belum memiliki kesiapan menerima kedatangan Sandiaga Uno.

“Karena di desa pakraman Pagi, kami banyak pekerjaan adat yang perlu kami selesaikan. Bukan kami menolak, belum siap menerima,” alasannya.

Lebih lanjut, Yastera juga mengaku jika surat pernyataan tersebut memang benar dibuat atas dasar kesepakatan dari krama desa yang hadir saat itu sekitar 20 orang.

“Tanpa tekanan dan paksanaan dari mana pun. Surat kesepakatan itu dibuat kebetulan saat itu ada kegiatan adat. Namun tidak berisi tanda tangan masyarakat yang hadir,”akunya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/