NEGARA – Pendukung capres pasangan nomor urut 01 Joko Widodo, Senin (25/3) sore, mendatangi Sekretariat Bawaslu Jembrana.
Mereka terdiri dari kelompok relawan pendukung Jokowi yakni Projo, Komunitas Biyang Sayu (KBS) datang ke Bawaslu untuk melaporkan salah satu akun media sosial faacebook (FB) Hany.
Akun FB itu dilaporkan karena unggahan statusnya di media sosial yang menyinggung kehormatan pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi.
Ketua Bawaslu Jembrana Pade Made Ady Mulyawan, memastikan setelah lengkap baik itu syarat materiil maupun syarat formil, laporan resmi yang pertama Pilpres itu akan ditindaklanjuti.
“Jika sudah lengkap syaratnya pelaporannya, kami akan pleno internal dahulu untuk kajiannya” ujar Ady Mulyawan.
Menurutnya, pihaknya akan pleno dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menentukan pelanggarannya.
“Kami ranahnya pelanggaran UU Pemilu, kalau pelanggarannya Pidana akan ditangani dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Setelah melapor ke Bawaslu Jembrana, pendukung Jokowi itu juga melapor ke Polres Jembrana.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita mengatakan, mereka juga melaporkan t unggahan status di media sosial FB akun atas nama Hany tersebut.
“Kami saat ini masih mempelajari laporannya dulu,” ujarnya. Sebelumnya, salah seorang Tim Hukum Relawan Jokowi, I Wayan Sudarsana, mengatakan, pendukung Jokowi ini keberatan atas postingan akun media sosial yang berisi fitnah terhadap Jokowi.
“Akun di media sosial yang berbahaya, ada fitnah, pencemaran nama baik terhadap Jokowi, kami tidak tahu kapasitas pemilik akun itu sebagai apa, ini perlu diproses hukum untuk pembelajaran,” ujar Sudarsana.
Menurutnya, akun tersebut banyak mengunggah status serupa namun baru satu yang dipermasalahkan.
“Statusnya itu tanggal 21 Maret, intinya membuat fitnah yang melukai pendukung Jokowi dan melukai demokrasi.
Karena ini ada unsur agama dengan menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela” tandasnya.