NEGARA – Pendukung capres pasangan nomor urut 01 Joko Widodo, Senin (25/3) sore, mendatangi Sekretariat Bawaslu Jembrana.
Mereka terdiri dari kelompok relawan pendukung Jokowi yakni Projo, Komunitas Biyang Sayu (KBS) datang ke Bawaslu untuk melaporkan salah satu akun media sosial faacebook (FB) Hany.
Akun FB itu dilaporkan karena unggahan statusnya di media sosial yang menyinggung salah satu pasangan calon presiden yang mereka dukung.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan bersama komisioner lainya.
Unggahan status FB itu dilaporkan oleh tiga orang yakni Ni Made Dwi Kusumayanti dari Projo, Adi Oktariana dari KBS dan Salah seorang perwakilan masyarakat, I Ketut Tulis sekaligus menyerahkan print out screnshoot postingan pada akun FB tersebut.
Ni Made Dwi Kusumayanti mengatakan, berdasar penelusuran pemilik akun FB Hany tersebut adalah perempuan warga Kelurahan Gilimanuk.
“Dia penjual makanan. Ada screenshoot, postingannya tidak pasti kebenarannya dan sangat provokatif” ungkapnya.
Salah seorang Tim Hukum Relawan Jokowi, I Wayan Sudarsana mengatakan, pendukung Jokowi ini keberatan atas postingan pada akun media social yang berisi fitnah terhadap Jokowi.
“Akun di media sosial yang berbahaya, ada fitnah, pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Kami tidak tahu kapasitas pemilik akun itu sebagai apa, ini perlu diproses hukum untuk pembelajaran,” ujar Wayan Sudarsana.
Menurutnya, akun tersebut banyak mengunggah status serupa, namun baru satu yang dipermasalahkan.
“Statusnya itu tanggal 21 Maret, intinya membuat fitnah yang melukai pendukung Jokowi dan melukai demokrasi.
Karena ini ada unsur agama dengan menyebut apabila Jokowi menang, maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela” tandasnya.
Proses terhadap laporan itu penanganannya diserahkan kepada Bawaslu maupun Kepolisian, “Yang penting kami laporkan dulu biar ini menjadi catatan bagi masyarakat kedepan jangan sampai melakukan fitnah seperti ini” tegasnya.