SINGARAJA – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Buleleng mengeluh hingga kini belum mendapatkan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada partisipasi pemilih di Kabupaten Buleleng. Tim kampanye pasangan calon pun mendesak agar formulir C6 segera dibagikan pada masyarakat.
Ketua Tim Kampanye KBS-ACE di Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna menyebut, hingga H-2 Pilgub Bali, masih banyak masyarakat yang belum mendapat formulir C6.
Akibatnya masyarakat pun ogah datang ke TPS. Dampak lainnya, partisipasi pemilih di Buleleng pada Pilgub Bali 2018 pun berpotensi menurun.
Menurut Supriatna selama ini masyarakat masih beranggapan formulir C6 adalah surat undangan memilih.
Apabila tak mendapat formulir tersebut, masyarakat pun merasa tak mendapat undangan memilih. Meski sebenarnya nama mereka tercantum dalam DPT.
“Mereka merasa kalau tidak dapat C6, tidak diundang menyalurkan hak suara. Meski secara aturan mereka bisa menggunakan KTP elektronik. Tapi mindset masyarakat sudah terlanjur seperti itu,” kata Supriatna.
Pria yang juga Sekretaris DPC PDIP Buleleng itu mengaku menerima banyak aduan dari konstituennya, bahwa mereka belum menerima formulir C6.
Ia pun mendesak agar KPU Buleleng beserta jajarannya lebih gencar melakukan pembagian formulir pada masyarakat.
“Kalau partisipasinya sama dengan Pilbup Buleleng, hanya 54 persen, ini sama saja menampar muka KPU. Mestinya KPU malu kalau ini terulang lagi,” kritiknya.
Sementara itu Ketua KPU Buleleng Gde Suardana mengatakan, KPU berupaya secara maksimal menyebarkan formulir C6 pada pemilih.
Proses penyebaran formulir tersebut, akan dilakukan hingga H-1 pemilihan, atau pada Selasa (26/7) hari ini.
Sebenarnya, kata Gde, masyarakat yang belum mendapat formulir C6 bisa meminta pada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), tempat mereka terdaftar sebagai pemilih.
Sekalipun tak mengantongi C6, warga tetap bisa menyalurkan hak pilihnya sepanjang mengantongi KTP elektronik.
“Kalau sampai hari H tidak dapat C6, tapi tercantum dalam DPT, silakan datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik.
Sampaikan pada petugas KPPS nomor urut berapa di DPT, bisa langsung memilih. Tapi kalau tidak tercantum dalam DPT, bisa memilih antara jam 12.00 sampai jam 13.00
dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik,” tandas Gde.