29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:06 AM WIB

Tak Sesuai Zona, Satpol PP Turunkan Paksa Belasan APK di Singaraja

SINGARAJA – Belasan alat peraga kampanye berbagai jenis di sejumkah titik di Kota Singaraja, Selasa (27/11) ditertibkan.

 

Setidaknya ada 12 APK yang diturunkan paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng.

 

Belasan alat peraga itu diturunkan karena melanggar zona pemasangan APK dan juga melanggar ketertiban umum.

 

Belasan APK itu terdiri dari spanduk dan baliho, bahkan ada pula yang berbentuk billboard yang dipasang di papan reklame.

 

Kabid Trantib Pol PP Buleleng, Gusti Nyoman Amerta Adi mengatakan, belasan APK itu ditertibkan atas permintaan KPU Buleleng setelah terbit rekomendasi dari Bawaslu Buleleng.

 

 Menurutnya atribut kampanye itu melanggar Peraturan KPU Buleleng Nomor 275/HK/03.1-KPT/5108/KPU-Kab/IX tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Dalam Rangka Pemilu 2019. Selain itu, kata Amerta Adi, APK yang terpasang juga ada yang melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

 

“Hari ini baru bisa kami tuntaskan di wilayah Kota Singaraja. Untuk besok kami akan sasar di kecamatan-kecamatan, sekaligus minta bantuan rekan-rekan Trantib di tingkat kecamatan,” kata Amerta Adi.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan sebagian besar melanggar zona.

 

Sugi menegaskan, peserta pemilu baik itu partai politik maupun caleg semestinya mengikuti aturan zona yang telah diterbitkan oleh KPU Buleleng.

 

“Sebagian besar memang melanggar zona. Kami mohon agar peserta pemilu bisa memperhatikan zona-zona pemasangan APK yang telah ditentukan.

 

Sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” tukas Sugi.

SINGARAJA – Belasan alat peraga kampanye berbagai jenis di sejumkah titik di Kota Singaraja, Selasa (27/11) ditertibkan.

 

Setidaknya ada 12 APK yang diturunkan paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng.

 

Belasan alat peraga itu diturunkan karena melanggar zona pemasangan APK dan juga melanggar ketertiban umum.

 

Belasan APK itu terdiri dari spanduk dan baliho, bahkan ada pula yang berbentuk billboard yang dipasang di papan reklame.

 

Kabid Trantib Pol PP Buleleng, Gusti Nyoman Amerta Adi mengatakan, belasan APK itu ditertibkan atas permintaan KPU Buleleng setelah terbit rekomendasi dari Bawaslu Buleleng.

 

 Menurutnya atribut kampanye itu melanggar Peraturan KPU Buleleng Nomor 275/HK/03.1-KPT/5108/KPU-Kab/IX tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Dalam Rangka Pemilu 2019. Selain itu, kata Amerta Adi, APK yang terpasang juga ada yang melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

 

“Hari ini baru bisa kami tuntaskan di wilayah Kota Singaraja. Untuk besok kami akan sasar di kecamatan-kecamatan, sekaligus minta bantuan rekan-rekan Trantib di tingkat kecamatan,” kata Amerta Adi.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan sebagian besar melanggar zona.

 

Sugi menegaskan, peserta pemilu baik itu partai politik maupun caleg semestinya mengikuti aturan zona yang telah diterbitkan oleh KPU Buleleng.

 

“Sebagian besar memang melanggar zona. Kami mohon agar peserta pemilu bisa memperhatikan zona-zona pemasangan APK yang telah ditentukan.

 

Sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” tukas Sugi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/