DENPASAR – Diskusi Cagub/Cawagub Bali yang digelar Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) pada 22 Maret lalu berbuntut panjang.
Ini setelah Bawaslu Provinsi Bali mendapat aduan keberatan pada pernyataan dua panelis yang menyebut pasangan calon (paslon) Wayan Koster – Cok Ace layak jadi Gubernur Bali.
Pernyataan panelis itu diduga memihak serta menguntungkan salah satu paslon. Bawaslu memanggil dua panelis Prof. Dr. Made Subawa dan Prof. Yohannes Usfunan.
Namun, saat ditunggu hingga sore kedua profesor ahli hukum itu tidak hadir. Di sela menunggu kedatangan Prof Subawa dan Prof Usfunan, anggota Bawaslu Bali Ketut Sunadra memberikan penjelasan kepada awak media.
Wakil Dekan III FH Unud, Dr. Gede Yusa dipanggil pukul 10.00. Namun, ia menyampaikan kabar tidak bisa datang karena sedang memberikan ujian kepada mahasiswa.
Sedangkan Prof. Usfunan dipanggil pukul 14.00 dan Prof. Subawa pukul 15.00. Tapi keduanya tidak hadir.
Dikatakan Sunadra, secara keseluruhan ada lima yang dipanggil Bawaslu Bali. Selasa kemarin dipanggil tiga nama, yakni Prof. Made Subawa, Prof. Yohannes Usfunan, dan Wakil Dekan III FH Unud, Dr. I Gede Yusa.
Sedangkan untuk Rabu ini akan dipanggil Ketua BEM FH Unud, I Putu Candra Riantama, dan Prof. Dr. Wayan P Windia.
“Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi. Sebab, dalam pemberitaan di beberapa media massa ada pernyataan dari panelis yang patut diduga berpihak pada salah satu pasangan calon,” ujar Sunadra.
Padahal, dosen apalagi guru besar sebagai ASN, sesuai UU ASN dan UU Pilkada, mereka harus netral tidak boleh berpihak.
Meski demikian, pemanggilan Bawaslu belum tentu yang pelanggaran. “Kami hanya ingin tahu apa yang memotivasi mereka.
Mereka serius atau hanya melempar joke, itu semua harus dijelaskan. Yang penting jangan sampai muncul fitnah. Jangan sampai memunculkan syak wasangka,” tegas pria berkacamata itu.