31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:07 AM WIB

Fitnah Jokowi Tak Keruan, Bawaslu Isyaratkan Akun Hany Langgar UU ITE

NEGARA – Bawaslu Jembrana akhirnya merilis hasil penyelidikan akun media sosial atas nama Hany terkait laporan tim relawan pendukung pasangan nomor urut 01 Jokowi – KH Ma’ruf Amin kemarin.

Penyelidikan awal, Bawaslu tidak menemukan terlapor melakukan pidana pemilu sebagaimana yang tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Bawaslu menduga terlapor melanggar undang-undang lainnya yang bukan kewenangan Bawaslu.

Dugaan pelanggaran lain terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

Sebagai catatan, dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana.

“Terlapor pemilik akun Hany, bukan peserta, tim kampanye dan konteksnya bukan kampanye, sehingga tidak memenuhi unsur,” tegas Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Mulyawan.

Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 521 jo pasal 280 ayat 1, huruf (a, b, c dan d) UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu, laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Seperti diberitakan, akun FB Hany dilaporkan karena unggahan statusnya di media sosial yang menyinggung salah satu pasangan calon presiden yang mereka dukung.

Unggahan status FB itu dilaporkan oleh tiga orang yakni Ni Made Dwi Kusumayanti dari Projo, Adi Oktariana dari KBS dan Salah seorang perwakilan masyarakat, I Ketut Tulis sekaligus menyerahkan print out screnshoot postingan pada akun FB tersebut.

Ni Made Dwi Kusumayanti mengatakan, berdasar penelusuran pemilik akun FB Hany tersebut adalah perempuan warga Kelurahan Gilimanuk.

“Dia penjual makanan. Ada screenshoot, postingannya tidak pasti kebenarannya dan sangat provokatif” ungkapnya.

Salah seorang Tim Hukum Relawan Jokowi, I Wayan Sudarsana mengatakan, pendukung Jokowi ini keberatan atas postingan pada akun media social yang berisi fitnah terhadap Jokowi.

“Akun di media sosial yang berbahaya, ada fitnah, pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Kami tidak tahu kapasitas pemilik akun itu sebagai apa, ini perlu diproses hukum untuk pembelajaran,” ujar Wayan Sudarsana.

Menurutnya, akun tersebut banyak mengunggah status serupa, namun baru satu yang dipermasalahkan. 

“Statusnya itu tanggal 21 Maret, intinya membuat fitnah yang melukai pendukung Jokowi dan melukai demokrasi.

Karena ini ada unsur agama dengan menyebut apabila Jokowi menang, maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela” tandasnya.

 

NEGARA – Bawaslu Jembrana akhirnya merilis hasil penyelidikan akun media sosial atas nama Hany terkait laporan tim relawan pendukung pasangan nomor urut 01 Jokowi – KH Ma’ruf Amin kemarin.

Penyelidikan awal, Bawaslu tidak menemukan terlapor melakukan pidana pemilu sebagaimana yang tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Bawaslu menduga terlapor melanggar undang-undang lainnya yang bukan kewenangan Bawaslu.

Dugaan pelanggaran lain terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

Sebagai catatan, dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana.

“Terlapor pemilik akun Hany, bukan peserta, tim kampanye dan konteksnya bukan kampanye, sehingga tidak memenuhi unsur,” tegas Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Mulyawan.

Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 521 jo pasal 280 ayat 1, huruf (a, b, c dan d) UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu, laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Seperti diberitakan, akun FB Hany dilaporkan karena unggahan statusnya di media sosial yang menyinggung salah satu pasangan calon presiden yang mereka dukung.

Unggahan status FB itu dilaporkan oleh tiga orang yakni Ni Made Dwi Kusumayanti dari Projo, Adi Oktariana dari KBS dan Salah seorang perwakilan masyarakat, I Ketut Tulis sekaligus menyerahkan print out screnshoot postingan pada akun FB tersebut.

Ni Made Dwi Kusumayanti mengatakan, berdasar penelusuran pemilik akun FB Hany tersebut adalah perempuan warga Kelurahan Gilimanuk.

“Dia penjual makanan. Ada screenshoot, postingannya tidak pasti kebenarannya dan sangat provokatif” ungkapnya.

Salah seorang Tim Hukum Relawan Jokowi, I Wayan Sudarsana mengatakan, pendukung Jokowi ini keberatan atas postingan pada akun media social yang berisi fitnah terhadap Jokowi.

“Akun di media sosial yang berbahaya, ada fitnah, pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Kami tidak tahu kapasitas pemilik akun itu sebagai apa, ini perlu diproses hukum untuk pembelajaran,” ujar Wayan Sudarsana.

Menurutnya, akun tersebut banyak mengunggah status serupa, namun baru satu yang dipermasalahkan. 

“Statusnya itu tanggal 21 Maret, intinya membuat fitnah yang melukai pendukung Jokowi dan melukai demokrasi.

Karena ini ada unsur agama dengan menyebut apabila Jokowi menang, maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/