31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:57 AM WIB

Ccckkkk….Bupati Giri Prasta Tak Gubris Penundaan Hibah Bawaslu

MANGUPURA – Imbauan Bawaslu Bali agar kepala daerah menunda pengeluaran dana bansos dan hibah selama proses pilkada bak macan ompong.

Bawaslu mengimbau pencarian ditunda untuk mencegah dini potensi terjadinya kecurangan pilkada. Sayangnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang juga sebagai Ketua Tim Pemenang Calon Koster- Ace tak menggubris imbauan itu.

Bupati Giri Prasta mengatakan, pencairan dana hibah dan bansos sudah menjadi keputusan bersama antara eksekutif dan legislative karena telah menjadi bahasan tahun 2017 lalu.

Bahkan disebutkan pencarian dana bansos dan hibah ini tidak ada sangkutpaut  dengan urusan politik.

Pun begitu, anggaran hibah di Badung tergolong cukup fantastis untuk di tahun 2018 ini.  Yakni dana hibah telah dianggarkan Rp 714.039.052.410,00.

Ini pun termasuk hibah Bupati mau pun hibah DPRD Badung. Namun  Bupati Badung sendiri disebut-sebut menggelontor dana hibah Rp 500 miliar, dan sisanya itu untuk hibah DPRD Badung.

Sementara untuk Bantuan Sosial dianggarkan Rp 199. 716.870.250,00 untuk di tahun 2018.

“Emang Bawaslu itu merupakan petugas negara berkaitan dengan Bansos dan Hibah?” tanya Bupati Giri Prasta balik bertanya kemarin.

Bupati asal Pelaga ini menyebutkan yang berhak melarang bupati menunda pencairan hibah adalah pemerintah pusat dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat.

Faktanya, Pemerintah pusat sampai saat ini sama sekali tidak melarang bupati mencairkan hibah berkenaan dengan Pilkada.

“Kalau menurut saya yang mempunyai kewenangan itu adalah pusat sama  Gubernur. Saya belum pernah melihat aturan Bawaslu boleh melarang,” terang orang nomor satu di Gumi Keris ini. 

MANGUPURA – Imbauan Bawaslu Bali agar kepala daerah menunda pengeluaran dana bansos dan hibah selama proses pilkada bak macan ompong.

Bawaslu mengimbau pencarian ditunda untuk mencegah dini potensi terjadinya kecurangan pilkada. Sayangnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang juga sebagai Ketua Tim Pemenang Calon Koster- Ace tak menggubris imbauan itu.

Bupati Giri Prasta mengatakan, pencairan dana hibah dan bansos sudah menjadi keputusan bersama antara eksekutif dan legislative karena telah menjadi bahasan tahun 2017 lalu.

Bahkan disebutkan pencarian dana bansos dan hibah ini tidak ada sangkutpaut  dengan urusan politik.

Pun begitu, anggaran hibah di Badung tergolong cukup fantastis untuk di tahun 2018 ini.  Yakni dana hibah telah dianggarkan Rp 714.039.052.410,00.

Ini pun termasuk hibah Bupati mau pun hibah DPRD Badung. Namun  Bupati Badung sendiri disebut-sebut menggelontor dana hibah Rp 500 miliar, dan sisanya itu untuk hibah DPRD Badung.

Sementara untuk Bantuan Sosial dianggarkan Rp 199. 716.870.250,00 untuk di tahun 2018.

“Emang Bawaslu itu merupakan petugas negara berkaitan dengan Bansos dan Hibah?” tanya Bupati Giri Prasta balik bertanya kemarin.

Bupati asal Pelaga ini menyebutkan yang berhak melarang bupati menunda pencairan hibah adalah pemerintah pusat dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat.

Faktanya, Pemerintah pusat sampai saat ini sama sekali tidak melarang bupati mencairkan hibah berkenaan dengan Pilkada.

“Kalau menurut saya yang mempunyai kewenangan itu adalah pusat sama  Gubernur. Saya belum pernah melihat aturan Bawaslu boleh melarang,” terang orang nomor satu di Gumi Keris ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/