28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:19 AM WIB

APES! Dicopot dari Kursi Sekda, Gus Gaga Diberhentikan Sebagai PNS

RadarBali.com – Ida Bagus Gaga Adisaputra akhirnya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Gianyar.

Pemberhentian mantan sekda Gianyar itu berdasarkan Kepres nomor 00009/KEPKA/TDH/09/17, tertanggal 26 September 2017.

Keluarnya surat dengan kop burung garuda itu langsung ditolak Gus Gaga – sapaan akrabnya. “Sikap saya terkait dengan hal ini, jelas saya menolak,” tegas Gus gaga.

Dia pun akan berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Bali termasuk minta klarifikasi terhadap pihak yang berwenang. “Untuk mencari tentang kebenaran SK (Surat Keputusan, red) ini,” jelasnya.

Pemberhentian Gus Gaga sebagai PNS ini merupakan buntut dari surat pemberhentian sebagai sekda yang dikeluarkan oleh bupati Gianyar pada Agustus lalu.

Dalam surat bupati itu, Gus Gaga disebut menjadi pengurus partai Demokrat Bali. “Tuduhan bahwa saya menjadi pengurus partai Demokrat dijadikan satu-satunya rujukan atas keluarnya pemecatan. Saya tidak habis pikir,” tukasnya. 

RadarBali.com – Ida Bagus Gaga Adisaputra akhirnya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Gianyar.

Pemberhentian mantan sekda Gianyar itu berdasarkan Kepres nomor 00009/KEPKA/TDH/09/17, tertanggal 26 September 2017.

Keluarnya surat dengan kop burung garuda itu langsung ditolak Gus Gaga – sapaan akrabnya. “Sikap saya terkait dengan hal ini, jelas saya menolak,” tegas Gus gaga.

Dia pun akan berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Bali termasuk minta klarifikasi terhadap pihak yang berwenang. “Untuk mencari tentang kebenaran SK (Surat Keputusan, red) ini,” jelasnya.

Pemberhentian Gus Gaga sebagai PNS ini merupakan buntut dari surat pemberhentian sebagai sekda yang dikeluarkan oleh bupati Gianyar pada Agustus lalu.

Dalam surat bupati itu, Gus Gaga disebut menjadi pengurus partai Demokrat Bali. “Tuduhan bahwa saya menjadi pengurus partai Demokrat dijadikan satu-satunya rujukan atas keluarnya pemecatan. Saya tidak habis pikir,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/