26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:24 AM WIB

CATAT! Panwaslu Jembrana Pastikan Perbekel dan Perangkatnya Melanggar

NEGARA – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Jembrana memutuskan 12 orang yang terdiri dari perbekel dan perangkat desa

yang hadir saat kampanye calon gubernur Bali I Wayan Koster, terbukti melanggar ketentuan Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Namun sanksinya diserahkan pada pimpinan pihak-pihak yang melanggar. Keputusan tersebut setelah Panwaslu Jembrana melakukan pleno hasil klarifikasi terhadap 12 orang tersebut.

Di antaranya, Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama, kepala kewilayahan Banjar Berawantangi I Made Winata, kepala kewilayahan Kembang Sari Ketut Temon,

kepala kewilayahan Banjar Sombang I Putu Suartika, kepala kewilayahan Banjar Berawantangi Taman I Made Budi Sastrawan, serta dua perangkat Desa Tukadaya I Kadek Dwi Arsana dan I Komang Budi.

Selain itu, empat orang dari Desa Pohsanten yang hadir dalam kegiatan kampanye Wayan Koster di Desa Pohsanten, Selasa 17 April lalu.

Di antaranya kepala kewilayahan Banjar Pangkung Jangu1i Gede Suliadi, kepala kewilayahan Banjar Pasatan I Gusti Putu Gede Suparnita, dan dua orang staf desa Pohsanten Ni Putu Dian Yupita Sari dan Ni Kadek Ratnawati.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, hasil klarifikasi yang dilakukan selama dua hari terhadap

12 orang tersebut memastikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan terhadap perbekel dan perangkat desa dari dua desa tersebut.

“Berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi mereka melanggar aturan yang ditentukan,” ujar Pande Ady Mulyawan kemarin.

Dijelaskan, dari 12 orang yang terbukti melanggar tersebut Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dengan.

Khusus untuk Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama dikenakan pasal 29 huruf J dan para perangkat desa, baik kepala kewilayahan maupun staf desa dikenakan pasal 51 huruf J.

Pihaknya sudah kirimkan rekomendasi pada atasan masing-masing pihak yang melanggar agar diberikan sanksi. “Sanksinya atasan mereka yang menentukan,” jelasnya.

Rekomendasi agar perangkat desa dari Desa Pohsanten yang melanggar diberi sanksi sudah diserahkan pada Perbekel Desa Pohsanten.

Sedangkan untuk Perbekel Desa Tukadaya yang melanggar, rekomendasi diserahkan pada Bupati Jembrana I Putu Artha agar memberi sanksi perbekel.

Menariknya, di saat yang sama Perbekel Desa Tukadaya juga diberi rekomendasi oleh Panwaslu Jembrana agar memberi sanksi pada perangkatnya yang juga melanggar.

Artinya, Perbekel yang juga melanggar dan direkomendasikan disanksi, masih diberi kewenangan memberi sanksi “Aturannya memang begitu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil pengawasan Panwaslu Jembrana menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perbekel dan Perangkatnya.

Selain delapan orang dari Desa Tukadaya, kepala kewilayahan dan staf dari Desa Pohsanten juga hadir dalam kampanye I Wayan Koster di Desa Pohsanten pada 17 April lalu.

NEGARA – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Jembrana memutuskan 12 orang yang terdiri dari perbekel dan perangkat desa

yang hadir saat kampanye calon gubernur Bali I Wayan Koster, terbukti melanggar ketentuan Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Namun sanksinya diserahkan pada pimpinan pihak-pihak yang melanggar. Keputusan tersebut setelah Panwaslu Jembrana melakukan pleno hasil klarifikasi terhadap 12 orang tersebut.

Di antaranya, Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama, kepala kewilayahan Banjar Berawantangi I Made Winata, kepala kewilayahan Kembang Sari Ketut Temon,

kepala kewilayahan Banjar Sombang I Putu Suartika, kepala kewilayahan Banjar Berawantangi Taman I Made Budi Sastrawan, serta dua perangkat Desa Tukadaya I Kadek Dwi Arsana dan I Komang Budi.

Selain itu, empat orang dari Desa Pohsanten yang hadir dalam kegiatan kampanye Wayan Koster di Desa Pohsanten, Selasa 17 April lalu.

Di antaranya kepala kewilayahan Banjar Pangkung Jangu1i Gede Suliadi, kepala kewilayahan Banjar Pasatan I Gusti Putu Gede Suparnita, dan dua orang staf desa Pohsanten Ni Putu Dian Yupita Sari dan Ni Kadek Ratnawati.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, hasil klarifikasi yang dilakukan selama dua hari terhadap

12 orang tersebut memastikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan terhadap perbekel dan perangkat desa dari dua desa tersebut.

“Berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi mereka melanggar aturan yang ditentukan,” ujar Pande Ady Mulyawan kemarin.

Dijelaskan, dari 12 orang yang terbukti melanggar tersebut Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dengan.

Khusus untuk Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama dikenakan pasal 29 huruf J dan para perangkat desa, baik kepala kewilayahan maupun staf desa dikenakan pasal 51 huruf J.

Pihaknya sudah kirimkan rekomendasi pada atasan masing-masing pihak yang melanggar agar diberikan sanksi. “Sanksinya atasan mereka yang menentukan,” jelasnya.

Rekomendasi agar perangkat desa dari Desa Pohsanten yang melanggar diberi sanksi sudah diserahkan pada Perbekel Desa Pohsanten.

Sedangkan untuk Perbekel Desa Tukadaya yang melanggar, rekomendasi diserahkan pada Bupati Jembrana I Putu Artha agar memberi sanksi perbekel.

Menariknya, di saat yang sama Perbekel Desa Tukadaya juga diberi rekomendasi oleh Panwaslu Jembrana agar memberi sanksi pada perangkatnya yang juga melanggar.

Artinya, Perbekel yang juga melanggar dan direkomendasikan disanksi, masih diberi kewenangan memberi sanksi “Aturannya memang begitu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil pengawasan Panwaslu Jembrana menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perbekel dan Perangkatnya.

Selain delapan orang dari Desa Tukadaya, kepala kewilayahan dan staf dari Desa Pohsanten juga hadir dalam kampanye I Wayan Koster di Desa Pohsanten pada 17 April lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/