27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:07 AM WIB

PNS dan Guru Masuk Daftar Bacaleg, Ini Permintaan KPU…

SINGARAJA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru yang ditengarai berstatus sebagai pegawai negeri, rupanya masuk dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Buleleng.

Mereka pun diminta segera menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri, agar tak terpental dalam proses verifikasi dan validasi bacaleg.

Bukan hanya berstatus sebagai PNS maupun guru, ada pula beberapa profesi yang wajib mengundurkan diri.

Profesi itu yakni Karyawan BUMD, karyawan honorer, serta perangkat desa. Mereka wajib mundur karena menerima honor dari pemerintah, baik itu melalui APBN, APBD, maupun perusahaan milik daerah.

Berdasar catatan Jawa Pos Radar Bali, ada beberapa nama yang ditengarai belum menyerahkan pernyataan pengunduran diri.

Di antaranya I Made Astawa, bacaleg dari Partai Nasdem yang berlaga pada Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu.

Astawa diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu ada beberapa guru yang juga tercatat maju sebagai bacaleg.

Yakni Ni Putu Adi Anggreni, bacaleg dari Golkar yang maju di Dapil Buleleng 4 Kecamatan Gerokgak-Seririt.

Fitriyah caleg dari Partai Berkarya yang maju di Dapil Buleleng 4, dan Supianto caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga maju di Dapil Buleleng 4.

Sementara bacaleg yang ditengarai sebagai karyawan BUMD yakni I Gede Subawa, bacaleg Partai Perindo di Dapil Buleleng 5.

Untuk karyawan honorer ada nama Gusti Eva Rostiana Putra bacaleg Partai Perindo di Dapil Buleleng 5, serta Ni Luh Asriani bacaleg Partai Berkarya di Dapil Buleleng 6 Kecamatan Sukasada.

Khusus untuk perangkat desa (diluar perbekel, Red) ada dua nama yang tercatat. Yakni Gede Arta Wijaya, bacaleg Partai Hanura di Dapil Buleleng 5.

Serta Putu Arya Nyeneng, bacaleg Partai Gerindra di Dapil Buleleng 4. Ketua KPU Buleleng Gde Suardana menyatakan, belum ada partai politik yang melakukan perbaikan dokumen.

Sehingga nama-nama yang ditengarai masih menjadi PNS, guru, karyawan honorer, karyawan BUMD, termasuk perangkat desa dan perbekel, belum menyerahkan pernyataan pengunduran diri.

“Mungkin tanggal 30 atau tanggal 31 partai politik menyerahkan kelengkapan dokumen, termasuk pernyataan pengunduran diri itu.

Kami saat ini masih menunggu dan mempersilahkan partai politik melakukan koordinasi dan konsultasi sebelum menyerahkan kelengkapan dokumen,” kata Gde.

Gde mengingatkan, sejumlah profesi harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Di antaranya perbekel, guru di sekolah negeri, pegawai kontrak, paryawan honorer, karyawan BUMD, PNS, perbekel, serta perangkat desa.

Bagaimana bila mereka tak kunjung menyerahkan pernyataan pengunduran diri? Gde memilih enggan berandai-andai.

“Kita lihat kelengkapan dokumennya sampai tanggal 31. Setelah itu baru kami ambil keputusan,” tukasnya.

SINGARAJA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru yang ditengarai berstatus sebagai pegawai negeri, rupanya masuk dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Buleleng.

Mereka pun diminta segera menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri, agar tak terpental dalam proses verifikasi dan validasi bacaleg.

Bukan hanya berstatus sebagai PNS maupun guru, ada pula beberapa profesi yang wajib mengundurkan diri.

Profesi itu yakni Karyawan BUMD, karyawan honorer, serta perangkat desa. Mereka wajib mundur karena menerima honor dari pemerintah, baik itu melalui APBN, APBD, maupun perusahaan milik daerah.

Berdasar catatan Jawa Pos Radar Bali, ada beberapa nama yang ditengarai belum menyerahkan pernyataan pengunduran diri.

Di antaranya I Made Astawa, bacaleg dari Partai Nasdem yang berlaga pada Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu.

Astawa diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu ada beberapa guru yang juga tercatat maju sebagai bacaleg.

Yakni Ni Putu Adi Anggreni, bacaleg dari Golkar yang maju di Dapil Buleleng 4 Kecamatan Gerokgak-Seririt.

Fitriyah caleg dari Partai Berkarya yang maju di Dapil Buleleng 4, dan Supianto caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga maju di Dapil Buleleng 4.

Sementara bacaleg yang ditengarai sebagai karyawan BUMD yakni I Gede Subawa, bacaleg Partai Perindo di Dapil Buleleng 5.

Untuk karyawan honorer ada nama Gusti Eva Rostiana Putra bacaleg Partai Perindo di Dapil Buleleng 5, serta Ni Luh Asriani bacaleg Partai Berkarya di Dapil Buleleng 6 Kecamatan Sukasada.

Khusus untuk perangkat desa (diluar perbekel, Red) ada dua nama yang tercatat. Yakni Gede Arta Wijaya, bacaleg Partai Hanura di Dapil Buleleng 5.

Serta Putu Arya Nyeneng, bacaleg Partai Gerindra di Dapil Buleleng 4. Ketua KPU Buleleng Gde Suardana menyatakan, belum ada partai politik yang melakukan perbaikan dokumen.

Sehingga nama-nama yang ditengarai masih menjadi PNS, guru, karyawan honorer, karyawan BUMD, termasuk perangkat desa dan perbekel, belum menyerahkan pernyataan pengunduran diri.

“Mungkin tanggal 30 atau tanggal 31 partai politik menyerahkan kelengkapan dokumen, termasuk pernyataan pengunduran diri itu.

Kami saat ini masih menunggu dan mempersilahkan partai politik melakukan koordinasi dan konsultasi sebelum menyerahkan kelengkapan dokumen,” kata Gde.

Gde mengingatkan, sejumlah profesi harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Di antaranya perbekel, guru di sekolah negeri, pegawai kontrak, paryawan honorer, karyawan BUMD, PNS, perbekel, serta perangkat desa.

Bagaimana bila mereka tak kunjung menyerahkan pernyataan pengunduran diri? Gde memilih enggan berandai-andai.

“Kita lihat kelengkapan dokumennya sampai tanggal 31. Setelah itu baru kami ambil keputusan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/