32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:26 PM WIB

Dapil Pileg Jembrana Tidak Berubah

RadarBali.com – Daerah pemilihan (Dapil) di Jembrana, pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 mendatang dipastikan tidak berubah.

Begitu juga jumlah katah kursi untuk DPRD Jembrana, karena dari segi prinsip belum bisa dilakukan pemisahan dapil, khususnya Dapil Mendoyo dan Pekutatan yang digabung menjadi satu dapil pada pileg 2014 lalu.

Selain dari prinsip yang menjadi pertimbangan pemisahan dapil, mayoritas partai politik di Jembrana menginginkan dapil di Jembrana tidak ada perubahan seperti tahun 2014 lalu.

Hal tersebut disampaikan sejumlah partai politik saat penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pileg anggota DPRD Jembrana,

Senin kemarin (27/11) yang diselenggarakan KPU Jembrana dengan menghadirkan partai politik dan sejumlah tokoh masyarakat di Jembrana.

Partai politik Jembrana yang menginginkan dapil tetap sama seperti 2014 lalu disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Jembrana I Gede Agus Sanjaya.

Menurutnya, khusus dapil Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan yang digabung menjadi satu dapil.

Begitu juga Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Demokrat dan PPP yang menyuarakan pandangan yang sama.

Sedangkan Partai Golkar menyerahkan kepada KPU sebagai penyelenggara. Partai berlambang pohon beringin menyatakan tidak ada masalah jika digabung maupun dipisah jadi dua dapil.

Sementara Partai Nasdem secara tegas menyampaikan, dari segi persyaratan minimal kursi sudah memungkinkan untuk

dipisah menjadi dipisah menjadi dapil, sehingga Partai Nasdem mengusulkan pemisahan dapil untuk dua kecamatan tersebut.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengatakan, pada Pileg 2014 lalu, dapil di Jembrana ada 4 dapil.

Di antaranya, dapil 1 Kecamatan Negara dengan jumlah 10 kursi, dapil 2 Kecamatan Melaya 7, dapil 3 Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan 11 kursi dan dapil 4 Kecamatan Jembrana 7 kursi.

“Dari segi syarat, untuk Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan bisa dipisah menjadi dua dapil,” jelasnya.

Salah satu syarat menjadi dapil tersendiri adalah minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Nah, Kecamatan Pekutatan sudah memiliki 3 kursi.

Namun, dari segi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan belum bisa dipisah menjadi dua dapil tersendiri.

Prinsip-prinsip yang dimaksud di antaranya kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, conterminous, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Menurutnya, mengenai penataan dapil ini akan diserahkan sepenuhnya pada KPU RI. Karena pihaknya hanya diminta untuk

melakukan focus group discussion dengan menghadirkan partai politik dan tokoh masyarakat untuk meminta masukan mengenai penataan dapil.

“Hasil dari pertemuan ini nanti akan diserahkan pada pusat (KPU RI) diputuskan, apakah nantinya tetap seperti dapil sebelumnya, atau ada penambahan lagi,” tandasnya

RadarBali.com – Daerah pemilihan (Dapil) di Jembrana, pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 mendatang dipastikan tidak berubah.

Begitu juga jumlah katah kursi untuk DPRD Jembrana, karena dari segi prinsip belum bisa dilakukan pemisahan dapil, khususnya Dapil Mendoyo dan Pekutatan yang digabung menjadi satu dapil pada pileg 2014 lalu.

Selain dari prinsip yang menjadi pertimbangan pemisahan dapil, mayoritas partai politik di Jembrana menginginkan dapil di Jembrana tidak ada perubahan seperti tahun 2014 lalu.

Hal tersebut disampaikan sejumlah partai politik saat penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pileg anggota DPRD Jembrana,

Senin kemarin (27/11) yang diselenggarakan KPU Jembrana dengan menghadirkan partai politik dan sejumlah tokoh masyarakat di Jembrana.

Partai politik Jembrana yang menginginkan dapil tetap sama seperti 2014 lalu disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Jembrana I Gede Agus Sanjaya.

Menurutnya, khusus dapil Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan yang digabung menjadi satu dapil.

Begitu juga Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Demokrat dan PPP yang menyuarakan pandangan yang sama.

Sedangkan Partai Golkar menyerahkan kepada KPU sebagai penyelenggara. Partai berlambang pohon beringin menyatakan tidak ada masalah jika digabung maupun dipisah jadi dua dapil.

Sementara Partai Nasdem secara tegas menyampaikan, dari segi persyaratan minimal kursi sudah memungkinkan untuk

dipisah menjadi dipisah menjadi dapil, sehingga Partai Nasdem mengusulkan pemisahan dapil untuk dua kecamatan tersebut.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengatakan, pada Pileg 2014 lalu, dapil di Jembrana ada 4 dapil.

Di antaranya, dapil 1 Kecamatan Negara dengan jumlah 10 kursi, dapil 2 Kecamatan Melaya 7, dapil 3 Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan 11 kursi dan dapil 4 Kecamatan Jembrana 7 kursi.

“Dari segi syarat, untuk Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan bisa dipisah menjadi dua dapil,” jelasnya.

Salah satu syarat menjadi dapil tersendiri adalah minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Nah, Kecamatan Pekutatan sudah memiliki 3 kursi.

Namun, dari segi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan belum bisa dipisah menjadi dua dapil tersendiri.

Prinsip-prinsip yang dimaksud di antaranya kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, conterminous, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Menurutnya, mengenai penataan dapil ini akan diserahkan sepenuhnya pada KPU RI. Karena pihaknya hanya diminta untuk

melakukan focus group discussion dengan menghadirkan partai politik dan tokoh masyarakat untuk meminta masukan mengenai penataan dapil.

“Hasil dari pertemuan ini nanti akan diserahkan pada pusat (KPU RI) diputuskan, apakah nantinya tetap seperti dapil sebelumnya, atau ada penambahan lagi,” tandasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/