27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:47 AM WIB

Ancaman Sanksi Asal “Like” Status di Medsos Viral, Pembuktiannya..?

DENPASAR-Warning dan himbauan Bawaslu Bali agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial (medsos) menjelang hajatan Pemilu serentak 2019 menuai banyak respon.

Terlebih dengan ancaman sanksi bagi para pengguna medsos khususnya perangkat desa dan aparatur sipil Negara yang asal “like” status, beragam komentar positif dan negative tertuju pada Bawaslu Bali.

Ada sebagian yang tidak setuju dengan alasan aturan yang mengada-ada, namun ada juga yang mendukung dengan langkah Bawaslu.

Lalu bagaimana respon Bawaslu dengan komentar public?

Terkait hal itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia kepada Jawa Pos Radar Bali mengatakan, meski ada ancaman sanksi, namun pihaknya tak memungkiri dengan sulitnya proses pembuktian.

 

“Memang memberi like terhadap salah satu calon oleh ASN dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ASN. Namun, untuk pembuktiannya agak sulit,” tegas Rudia.

Sehingga dengan sulitnya pembuktian, maka untuk prosesnya, kata Rudia, bila ada ASN ketahuan memberikan like terhadap status tersebut, maka pihak Komisi ASN akan menindaklanjutinya untuk diberikan sanksi.

“Namun sekali lagi tindaklanjut itu tentu tak semudah itu. Ya tentu harus dibuktikan dulu. Teknologi semakin canggih. Harus dibuktikan dulu, apakah itu akun ASN itu asli atau akun palsu? Apakah di hack atau bagaimana?,” imbuhnya.

Selanjutnya, jika dalam proses tindaklanjut terbukti, maka oknum ASN baru dapat diberikan sanksi.

Sebab, dikatakan Rudia, dengan memberikan like terhadap status menurutnya sama dengan tidak netral.

“Dalam aturan, ASN memang tidak diperkenankan untuk bersikap tidak netral dalam pemilu,”tukasnya.

 

DENPASAR-Warning dan himbauan Bawaslu Bali agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial (medsos) menjelang hajatan Pemilu serentak 2019 menuai banyak respon.

Terlebih dengan ancaman sanksi bagi para pengguna medsos khususnya perangkat desa dan aparatur sipil Negara yang asal “like” status, beragam komentar positif dan negative tertuju pada Bawaslu Bali.

Ada sebagian yang tidak setuju dengan alasan aturan yang mengada-ada, namun ada juga yang mendukung dengan langkah Bawaslu.

Lalu bagaimana respon Bawaslu dengan komentar public?

Terkait hal itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia kepada Jawa Pos Radar Bali mengatakan, meski ada ancaman sanksi, namun pihaknya tak memungkiri dengan sulitnya proses pembuktian.

 

“Memang memberi like terhadap salah satu calon oleh ASN dapat dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ASN. Namun, untuk pembuktiannya agak sulit,” tegas Rudia.

Sehingga dengan sulitnya pembuktian, maka untuk prosesnya, kata Rudia, bila ada ASN ketahuan memberikan like terhadap status tersebut, maka pihak Komisi ASN akan menindaklanjutinya untuk diberikan sanksi.

“Namun sekali lagi tindaklanjut itu tentu tak semudah itu. Ya tentu harus dibuktikan dulu. Teknologi semakin canggih. Harus dibuktikan dulu, apakah itu akun ASN itu asli atau akun palsu? Apakah di hack atau bagaimana?,” imbuhnya.

Selanjutnya, jika dalam proses tindaklanjut terbukti, maka oknum ASN baru dapat diberikan sanksi.

Sebab, dikatakan Rudia, dengan memberikan like terhadap status menurutnya sama dengan tidak netral.

“Dalam aturan, ASN memang tidak diperkenankan untuk bersikap tidak netral dalam pemilu,”tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/