Warga negara asing yang melakukan aksi skimming di Bali semakin berani. Terbaru adalah Alexandru Boarta, 32, warga Rumania.
Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan di negaranya itu berusaha membobol nasabah BRI.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
PULAU Bali tampaknya dianggap sebagai tempat yang nyaman bagi pelaku skimming lintas negara.
Setahun belakangan sudah lebih dari sepuluh warga asing pelaku kejahatan skimming diadili di PN Denpasar.
Kebanyakan dari Rusia dan Bulgaria. Belakangan menyusul warga Turki. Nah, Alexandru Boarta asal Rumania menambah deretan daftar warga negara asing pelaku skimming.
Saat disidang, Alexandru didampingi penerjemah bahasa Ni Nyoman Puspa Dewi. Modus skimming yang dilakukan Alexandru ini tergolong unik.
Sebagai seorang tukang bangunan ia ternyata cukup paham tekhnologi. Dalam sidang terungkap Alexandru mengaku dalam menjalankan aksinya dituntun oleh seseorang dari Tiongkok.
“Terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di Tiongkok,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.
Setelah mendapat pesanannya berupa kamera, baterei Sony, dan scanner yang sudah di rakit, pada Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak, Kuta.
Terdakwa mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi. Perbuatan terdakwa ini diketahui pada tanggal 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00
bertempat di mesin ATM Bank BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung.
Setiba di lokasi terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM.
Tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI untuk mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut.
Pada alat skimming tersebut terpasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut.
“Data nasabah yang terekam mesin skimming akan dikirim online ke Tiongkok. Setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang
terdakwa hanya tahu namanya yakni Leng Tin Chen untuk menginfokan terkait kode PIN yang terrekam di alat skimming tersebut,” imbuh JPU.
Beruntung perbuatan terdakwa ini cepat diketahui setelah saksi I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana yang tiba di lokasi pukul 14. 00.
Mereka pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bandung. Baru pada keesokan harinya, pada pukul 08.00, saat terdakwa sedang membongkar alat skimming
yang sudah dipasangnya saksi Basuki Rahmat dan I Nengah Mawa Antara selaku anggota Polres Badung masuk ke ruang ATM dan langsung mengamankan terdakwa.
Atas perbuatnnya tersebut, Jaksa Triarta menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 30 ayat (3) juncto Pasal 46 UU RI Nomor 1/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Terdakwa dengan segaja tanpa hak atau melawab hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan,” sebut JPU Kejari Badung itu.
Menanggapi dakwan JPU, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak merasa keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)