28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:00 AM WIB

Duh, Ada Caleg Nekat Pasang APK di Billboard Bodong, Bawaslu Bilang…

SEMARAPURA – Meski kabupaten kecil, Klungkung memiliki sejumlah tempat billboard yang laris manis dimanfaatkan perusahaan untuk berpromosi.

Apalagi jelang Pemilu 2019, banyak calon legislatif (caleg) yang memanfaatkan tempat billboard ini untuk mendapat perhatian warga yang melintas.

Meski berukuran besar, sayang tidak semua billboard yang kini banyak dimanfaatkan para caleg untuk berkampanye di Klungkung memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu terungkap saat Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan pertemuan dengan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya dan Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung Komang Artawan mengungkapkan tujuannya mendatangi Bupati Suwirta untuk menanyakan IMB tempat billboard yang ada di utara SMAN 1 Semarapura dan di sebelah barat jembatan Kali Unda.

Pasalnya, ada masyarakat yang mengadu kepada Bawaslu mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat billboard yang ada di lokasi tersebut.

“Selain itu, pemasangan APK di lokasi itu juga telah melanggar zonasi,” katanya. Setelah melakukan koordinasi, terungkap tempat billboard yang ada di utara SMAN 1 Semarapura dan di sebelah barat jembatan Kali Unda ternyata belum memiliki IMB.

Menurut Artawan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban terhadap APK tersebut.

“Karena itu belum memiliki IMB, Pemkab Klungkung lah yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban meski itu yang terpasang pada tepat billboard tersebut adalah APK,” terangnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menugaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung untuk menurunkan APK tersebut.

“Dan terhadap billboard yang belum memiliki izin agar diurus izinnya, jika tidak maka turunkan billboard itu,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Suwirta menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung serta Satpol PP dan

Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam rangka penertiban pemasangan APK di luar zona yang sudah disepakati antara parpol, caleg, dengan KPU Klungkung.

“Kami menyepakati untuk memberangus APK yang ada di kawasan pertamanan, dan di luar zona yang sudah disepakati dengan KPU Kabupaten Klungkung.

Untuk baliho, spanduk, atau billboard iklan produk yang tidak memiliki izin saya minta juga segera diturunkan,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Meski kabupaten kecil, Klungkung memiliki sejumlah tempat billboard yang laris manis dimanfaatkan perusahaan untuk berpromosi.

Apalagi jelang Pemilu 2019, banyak calon legislatif (caleg) yang memanfaatkan tempat billboard ini untuk mendapat perhatian warga yang melintas.

Meski berukuran besar, sayang tidak semua billboard yang kini banyak dimanfaatkan para caleg untuk berkampanye di Klungkung memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu terungkap saat Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan pertemuan dengan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya dan Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung Komang Artawan mengungkapkan tujuannya mendatangi Bupati Suwirta untuk menanyakan IMB tempat billboard yang ada di utara SMAN 1 Semarapura dan di sebelah barat jembatan Kali Unda.

Pasalnya, ada masyarakat yang mengadu kepada Bawaslu mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat billboard yang ada di lokasi tersebut.

“Selain itu, pemasangan APK di lokasi itu juga telah melanggar zonasi,” katanya. Setelah melakukan koordinasi, terungkap tempat billboard yang ada di utara SMAN 1 Semarapura dan di sebelah barat jembatan Kali Unda ternyata belum memiliki IMB.

Menurut Artawan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban terhadap APK tersebut.

“Karena itu belum memiliki IMB, Pemkab Klungkung lah yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban meski itu yang terpasang pada tepat billboard tersebut adalah APK,” terangnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menugaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung untuk menurunkan APK tersebut.

“Dan terhadap billboard yang belum memiliki izin agar diurus izinnya, jika tidak maka turunkan billboard itu,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Suwirta menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung serta Satpol PP dan

Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam rangka penertiban pemasangan APK di luar zona yang sudah disepakati antara parpol, caleg, dengan KPU Klungkung.

“Kami menyepakati untuk memberangus APK yang ada di kawasan pertamanan, dan di luar zona yang sudah disepakati dengan KPU Kabupaten Klungkung.

Untuk baliho, spanduk, atau billboard iklan produk yang tidak memiliki izin saya minta juga segera diturunkan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/