25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:23 AM WIB

Oknum Anggota KPU Indikasi Memihak Paslon, Ini Respons Panwas Badung..

DENPASAROknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Sukataya mengundang perhatian.

Hal tersebut lantaran unggahan dalam akun media sosial facebook miliknya (Man Tayax), Minggu (29/4) kemarin, cenderung memihak salah satu pasangan calon.

Status tersebut sesuai dengan ketikan aslinya berbunyi Berada dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah. hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu. terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menjawab normatif.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Nakula mengatakan pada prinsipnya penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan atas asas penyelenggara pemilu.

Netralitas tidak saja oleh penyelenggara (KPU, red), melainkan juga lembaga lain seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, serta perangkat desa.

“Terhadap pernyataan tersebut (I Nyoman Sukataya, red) apakah itu melanggar kode etik atau tidak bukan merupakan ranah kami yang menilainya,” tandasnya.

Ketua Panwaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma mengaku tidak paham isi dari status I Nyoman Sukataya. “Mohon tanya ke KPU (Badung, red) saja,” pintanya.

Meski demikian, Alit Astasoma menilai jawaban normatif Ketua KPU Badung memang tepat.

“Sebagai penyelenggara pemilu (Panwaslu/KPU) dalam menjalankan tugas mempedomani prinsip penyelenggara. Dulu dikenal sebagai asas penyelenggara pemilu. Dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkapnya.

Aturan dimaksud terangnya berisi prinsip penyelenggara pemilu. Antara lain mengatur bahwa penyelenggara itu harus mandiri,

jujur, adil, tertib, kepastian hukum, profesional, proporsional, keterbukaan, efisien dan efektif, dan akuntabel. 

“Sebagai penyelenggara punya kewajiban berlaku adil, non partisisan, independen. Yang lebih prinsipil lagi punya integritas dan tidak tendensius,” ungkapnya.

Ketua Panwaslu Badung I Ketut Alit Astasoma menyebut semestinya jajaran KPU Provinsi juga punya sikap bila jajaran di bawahnya tidak menaati asas selaku penyelenggara pemilu

DENPASAROknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Nyoman Sukataya mengundang perhatian.

Hal tersebut lantaran unggahan dalam akun media sosial facebook miliknya (Man Tayax), Minggu (29/4) kemarin, cenderung memihak salah satu pasangan calon.

Status tersebut sesuai dengan ketikan aslinya berbunyi Berada dibawah bayang2 nama besar Ayah gak berarti bisa spt Ayah. hanya mampu buat pasar malam, dikasi ukupan 2 kali pun gak tahu. terima kasih, kini jd kusir si calo ORBA.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menjawab normatif.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Nakula mengatakan pada prinsipnya penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya berdasarkan atas asas penyelenggara pemilu.

Netralitas tidak saja oleh penyelenggara (KPU, red), melainkan juga lembaga lain seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, serta perangkat desa.

“Terhadap pernyataan tersebut (I Nyoman Sukataya, red) apakah itu melanggar kode etik atau tidak bukan merupakan ranah kami yang menilainya,” tandasnya.

Ketua Panwaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma mengaku tidak paham isi dari status I Nyoman Sukataya. “Mohon tanya ke KPU (Badung, red) saja,” pintanya.

Meski demikian, Alit Astasoma menilai jawaban normatif Ketua KPU Badung memang tepat.

“Sebagai penyelenggara pemilu (Panwaslu/KPU) dalam menjalankan tugas mempedomani prinsip penyelenggara. Dulu dikenal sebagai asas penyelenggara pemilu. Dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkapnya.

Aturan dimaksud terangnya berisi prinsip penyelenggara pemilu. Antara lain mengatur bahwa penyelenggara itu harus mandiri,

jujur, adil, tertib, kepastian hukum, profesional, proporsional, keterbukaan, efisien dan efektif, dan akuntabel. 

“Sebagai penyelenggara punya kewajiban berlaku adil, non partisisan, independen. Yang lebih prinsipil lagi punya integritas dan tidak tendensius,” ungkapnya.

Ketua Panwaslu Badung I Ketut Alit Astasoma menyebut semestinya jajaran KPU Provinsi juga punya sikap bila jajaran di bawahnya tidak menaati asas selaku penyelenggara pemilu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/