27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:00 AM WIB

Perbekel Masuk Parpol, Wabup Minta Masyarakat Ikut Awasi

RadarBali.com – Banyak perbekel atau kepala desa di Gianyar duduk di struktur partai politik (parpol).

Tidak hanya di satu partai, tapi hampir merata di seluruh partai yang ada di Gianyar. Namun sampai kini, posisi perbekel yang merangkap pengurus parpol ini masih aman.

Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengakui banyak perbekel di Gianyar duduk di parpol. “Kami pelajari dulu. Tapi, (fakta) ini hampir terjadi di seluruh Bali,” ujar Mahayastra, kemarin (29/8).

Walau mempelajari, namun Mahayastra mengaku masalah perbekel bukan menjadi kewenangan bupati.

“Perbekel bukan kewenangan bupati, perbekel dipilih sama masyarakat,” ujar politisi asal Payangan itu.

Menurutnya, apabila ada keluhan atau keberatan dengan keberadaan perbekel masuk parpol, maka masyarakat diminta mengadu.

“Kayak polisi, kalau ada judi pasti ada masyarakat yang disuruh melapor,” bebernya. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk ikut menjaga pemerintahan desa.

“Masyarakat harus pro aktif dalam hal ini,” tandas ketua DPC PDIP Gianyar itu. Berdasar aturan, keterlibatan perbekel dalam partai politik berbenturan dengan pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal tersebut, ada 12 larangan bagi kepala desa. Pasal 28 huruf g, menyebut jika kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Selain diatur melalui UU, larangan perbekel terlibat politik diperjelas dalam pasal 16 PP No. 72 Tahun 2005.

Dalam PP itu, perbekel dilarang menjadi pengurus partai politik dan merangkap jabatan. Apabila itu terjadi, maka sesuai dengan sanksi yang tertera dalam pasal 17, perbekel bisa diberhentikan sebagai mana pada ayat (1) huruf c karena melanggar larangan kepala desa.

Perbekel masuk dalam struktur parpol hampir merata di seluruh kecamatan di Gianyar. Ada perbekel yang masuk pengurus kabupaten di partai besar. Ada yang menjadi pengurus sayap partai.

Ada juga perbekel yang masuk dalam jajaran partai baru. Perbekel itu juga tampak aktif di kepengurusan parpol.

Setiap ada hajatan parpol, perbekel tersebut kerap hadir untuk mengikuti acara. Bahkan, menjelang Pilkada Gianyar 2018 mendatang, banyak perbekel mulai aktif memberikan dukungan kepada bakal calon bupati maupun wakil bupati Gianyar.

Ada juga perbekel yang terang-terangan dihadapan publik menyerukan dukungan kepada calon tertentu. 

RadarBali.com – Banyak perbekel atau kepala desa di Gianyar duduk di struktur partai politik (parpol).

Tidak hanya di satu partai, tapi hampir merata di seluruh partai yang ada di Gianyar. Namun sampai kini, posisi perbekel yang merangkap pengurus parpol ini masih aman.

Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengakui banyak perbekel di Gianyar duduk di parpol. “Kami pelajari dulu. Tapi, (fakta) ini hampir terjadi di seluruh Bali,” ujar Mahayastra, kemarin (29/8).

Walau mempelajari, namun Mahayastra mengaku masalah perbekel bukan menjadi kewenangan bupati.

“Perbekel bukan kewenangan bupati, perbekel dipilih sama masyarakat,” ujar politisi asal Payangan itu.

Menurutnya, apabila ada keluhan atau keberatan dengan keberadaan perbekel masuk parpol, maka masyarakat diminta mengadu.

“Kayak polisi, kalau ada judi pasti ada masyarakat yang disuruh melapor,” bebernya. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk ikut menjaga pemerintahan desa.

“Masyarakat harus pro aktif dalam hal ini,” tandas ketua DPC PDIP Gianyar itu. Berdasar aturan, keterlibatan perbekel dalam partai politik berbenturan dengan pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal tersebut, ada 12 larangan bagi kepala desa. Pasal 28 huruf g, menyebut jika kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Selain diatur melalui UU, larangan perbekel terlibat politik diperjelas dalam pasal 16 PP No. 72 Tahun 2005.

Dalam PP itu, perbekel dilarang menjadi pengurus partai politik dan merangkap jabatan. Apabila itu terjadi, maka sesuai dengan sanksi yang tertera dalam pasal 17, perbekel bisa diberhentikan sebagai mana pada ayat (1) huruf c karena melanggar larangan kepala desa.

Perbekel masuk dalam struktur parpol hampir merata di seluruh kecamatan di Gianyar. Ada perbekel yang masuk pengurus kabupaten di partai besar. Ada yang menjadi pengurus sayap partai.

Ada juga perbekel yang masuk dalam jajaran partai baru. Perbekel itu juga tampak aktif di kepengurusan parpol.

Setiap ada hajatan parpol, perbekel tersebut kerap hadir untuk mengikuti acara. Bahkan, menjelang Pilkada Gianyar 2018 mendatang, banyak perbekel mulai aktif memberikan dukungan kepada bakal calon bupati maupun wakil bupati Gianyar.

Ada juga perbekel yang terang-terangan dihadapan publik menyerukan dukungan kepada calon tertentu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/