24 C
Jakarta
13 September 2024, 2:12 AM WIB

PENTING!Pemilih Wajib Kantongi e-KTP Saat Pemilu 2019, Karena..

DENPASAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menghimbau agar masyarakat wajib memiliki e-KTP saat Pemilu 2019.

Pasalnya jika tidak, warga yang tidak mengantongi e-KTP tidak memiliki hak suara.

 

Seperti ditegaskan Ketua KPU Bali Wayan Jondra, Rabu (29/8) Menurutnya, masyarakat yang tidak mengantongi e-KTP tidak akan memiki hak suara. “Syarat e-KTP ini mutlak harus diurus.

Masyarakat Bali yang belum punya e-KTP, hanya punya satu jalan, yaitu merekamkan diri ke Disdukcapil masing-masing di kabupaten/kota.

Setelah melakukan perekaman e-ktp, mohon suket (surat keterangan, red) kepada dukcapil,” terangnya.

 

Berbekal suket tersebut, pemilih ungkapnya dapat menyalurkan hak suaranya pada17 April 2019 pukul 12.00 sampai dengan 13.00 di TPS terdekat sesuai alamat domisili.

 

Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Penjabat Gubernur Bali, Hamdani mengatakan salah satu proyeksi tugasnya memimpin Pulau Dewata hingga 17 September 2019 adalah memastikan proses perekaman e-KTP menjangkau seluruh masyarakat Bali.

“Pelayanan publik di antaranya elektronik KTP. Basis Pileg-Pilpres. Kami memastikan 17 April 2019 tidak satu pun di Bali orang yang berumur 17 tahun tidak mengantongi e-KTP,” tegas staf ahli Kemendagri bidang ekonomi dan pembangunan itu.

DENPASAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menghimbau agar masyarakat wajib memiliki e-KTP saat Pemilu 2019.

Pasalnya jika tidak, warga yang tidak mengantongi e-KTP tidak memiliki hak suara.

 

Seperti ditegaskan Ketua KPU Bali Wayan Jondra, Rabu (29/8) Menurutnya, masyarakat yang tidak mengantongi e-KTP tidak akan memiki hak suara. “Syarat e-KTP ini mutlak harus diurus.

Masyarakat Bali yang belum punya e-KTP, hanya punya satu jalan, yaitu merekamkan diri ke Disdukcapil masing-masing di kabupaten/kota.

Setelah melakukan perekaman e-ktp, mohon suket (surat keterangan, red) kepada dukcapil,” terangnya.

 

Berbekal suket tersebut, pemilih ungkapnya dapat menyalurkan hak suaranya pada17 April 2019 pukul 12.00 sampai dengan 13.00 di TPS terdekat sesuai alamat domisili.

 

Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Penjabat Gubernur Bali, Hamdani mengatakan salah satu proyeksi tugasnya memimpin Pulau Dewata hingga 17 September 2019 adalah memastikan proses perekaman e-KTP menjangkau seluruh masyarakat Bali.

“Pelayanan publik di antaranya elektronik KTP. Basis Pileg-Pilpres. Kami memastikan 17 April 2019 tidak satu pun di Bali orang yang berumur 17 tahun tidak mengantongi e-KTP,” tegas staf ahli Kemendagri bidang ekonomi dan pembangunan itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/