RadarBali.com – Pasca pemberhentian Sekda Gianyar nonaktif Ida Bagus Gaga Adisaputra alias Gus Gaga kini muncul surat dari Kabag Umum dan Kepegawaian Setda Gianyar.
Surat itu isinya mengenai batas akhir membersihkan ruangan Gus Gaga di Bale Daja, Kantor Bupati Gianyar, termasuk untuk mempreteli mobil dinas yang selama ini digunakan.
Berdasar surat itu, batas akhir pengembalian hingga 1 September. Surat yang terbit 28 Agustus dengan nomor 020/11584/BPKAD/2017, itu perihal pemindahan aset milik pribadi dan pengembalian aset.
Sementara itu, Gus Gaga mengakui telah menerima surat dari Badan Pengelolaan Kekayaan dan aset Daerah nomor 020/11584/BPKAD/2017 yang ditandatangani oleh Kabag Umum dan Kepegawaian.
“Apakah surat itu sudah benar atau tidak secara naskah, saya tidak mau berkomentar tentang hal itu,” ujar Gus Gaga, kemarin.
Yang jelas, hingga saat ini, Gus Gaga tetap bersikukuh mengabaikan SK bupati mengenai pemberhentian dirinya.
“Saya telah melakukan keberatan melalui prosedur administratif kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini Gubernur Bali. Dan sampai saat ini masih menunggu putusan gubernur selaku pejabat berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.
Gus Gaga pun merasa memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap segala fasilitas maupun aset yang melekat pada jabatan sekda.
“Karena itu yang memang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Gus Gaga.
Mengenai dipretelinya fasilitas yang melekat pada dirinya, Gus Gaga tetap menghargainya. “Sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjabat sebagai sekda, saya harus taat azas hukum dengan bertanggung-jawab secara benar terhadap aset yang diserahkan kepada saya,” bebernya.
Apabila ada pihak yang melakukan tindakan paksa, maka Gus Gaga menilai itu sebagai tanggung jawab yang bersangkutan.