DENPASAR – Perhelatan internasional KTT G20 benar-benar menyita banyak kepentingan. Demi mendukung pelaksanaan pertemuan para kepala negara di dunia tersebut pada November 2022 muncul wacana sekolah kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias daring. Meski begitu pelaksanaannya belum dipastikan. Sebab Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali maupun Badung belum mendapatkan arahan secara resmi untuk penerapan PJJ.
Kadisdikpora Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengakui bahwa pelaksanaan PJJ bagi siswa tidak menjadi persoalan. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 para siswa maupun sekolah sudah terbiasa menerapkan PJJ. “Kalau misalnya kebijakan penerapan PJJ (selama KTT G20) saya kira tidak masalah. Namun penerapan ini (PJJ) saya belum tau dan baru tau. Kalau pun diterapkan kita juga sudah terbiasa. Kita kan mengarahnya ke hybrid kombinasi. Fasilitas sekolah juga sudah siap,” terang Boy Jayawibawa, Selasa (20/9).
Begitu juga Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana mengakui belum ada arahan secara resmi untuk mengembalikan sistem pembelajaran saat Covid-19. Terutama untuk mendukung adanya pelaksanaan KTT G20 pada 15-16 November 2022. “Arahan secara resmi kami belum menerima terkait pembelajaran daring,” terang Dwipayana.
Namun Badung sejatinya juga sudah siap untuk melaksanakan PJJ. Bahkan ia menilai tidak ada persiapan secara spesifik untuk menerapkan pembelajaran daring. “Kita sudah pernah melaksanakan pembelajaran daring saat Covid-19. Jadi sekolah sudah siap untuk melaksanakannya,” kata mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini.
Sejak kasus pandemi Covid-19, Badung telah melaksanakan PJJ untuk seluruh siswa di Badung. Ketika kasus menurun pada 1 Oktober 2021 Pemkab Badung kembali membuka pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi akhirnya PTM secara 100 persen kembali digelar mulai dari 4 Januari 2022. Hal ini juga sudah sesuai dengan SKB 4 Menteri Nomor 05, dan Surat Kadisdikpora Provinsi Bali No. B.31.420/108453/DIKPORA. (dwija putra/rid)