27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:34 AM WIB

Kantongi 7.281 Suara, Supriatna Diproyeksikan Jadi Ketua Dewan Lagi

SINGARAJA – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng, Gede Supriatna digadang-gadang kembali menduduki kursi Ketua DPRD Buleleng.

Jika kembali mandat sebagai ketua dewan, ia akan menduduki kursi ketua untuk kedua kalinya. Supriatna yang notabene politisi asal Desa Tejakula itu mendapat mandat sebagai Ketua DPRD Buleleng untuk periode 2014-2019.

Sebelumnya pada 2013 Supriatna juga sempat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Buleleng.

Saat itu ketua definitif adalah Dewa Nyoman Sukrawan. Sukrawan yang maju sebagai calon wakil gubernur Bali, harus meletakkan jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Nah, untuk periode 2019-2024, Supriatna kembali digadang-gadang menduduki posisi Ketua DPRD Buleleng.

Hitungannya PDI Perjuangan akan kembali merebut kursi pimpinan di DPRD Buleleng. Terlebih PDIP diprediksi merebut 18 kursi, atau 40 persen dari total kursi yang ada di DPRD Buleleng.

Dari hitung-hitungan perolehan suara, Supriatna mengantongi 7.281 suara saat bertarung di Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan-Tejakula. Selain itu secara struktur partai, ia menduduki posisi sebagai Sekretaris DPC PDIP Buleleng.

Ketua DPC PDIP Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, sesuai dengan regulasi di internal partai politik, kursi Ketua DPRD bukan diberikan pada caleg yang meraih suara terbanyak.

Namun, ada regulasi dari DPP PDI Perjuangan yang harus diikuti. “Kami di PDIP sudah punya istilahnya ketua, sekretariat, dan bendahara.

Prioritas pertama, pasti ketua. Tapi karena saya sudah jadi Bupati, tentu sekretarisnya yang lebih berpeluang,” kata Agus.

Sementara itu Gede Supriatna yang dikonfirmasi terpisah, mengaku menyerahkan hal tersebut pada induk partai politik.

Jika merujuk aturan lima tahun silam, memang politisi yang menduduki posisi struktural yang mendapat prioritas menduduki jabatan sebagai ketua di lembaga dewan.

“Saya juga belum tahu pasti, karena di partai juga kan ada tatanan yang harus diikuti. Kami tunggus saja seperti apa putusan partai nanti,” kata Supriatna.

Jika menilik peraturan terdahulu, posisi ketua dewan akan diputuskan oleh DPP PDI Perjuangan. Politisi yang menduduki posisi ketua, akan mendapat mandat dari DPP PDIP.

Sementara untuk pengisian alat kelengkapan, akan dilakukan melalui pleno DPC PDIP, dengan berpatokan pada penilaian dari DPP PDIP. 

SINGARAJA – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng, Gede Supriatna digadang-gadang kembali menduduki kursi Ketua DPRD Buleleng.

Jika kembali mandat sebagai ketua dewan, ia akan menduduki kursi ketua untuk kedua kalinya. Supriatna yang notabene politisi asal Desa Tejakula itu mendapat mandat sebagai Ketua DPRD Buleleng untuk periode 2014-2019.

Sebelumnya pada 2013 Supriatna juga sempat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Buleleng.

Saat itu ketua definitif adalah Dewa Nyoman Sukrawan. Sukrawan yang maju sebagai calon wakil gubernur Bali, harus meletakkan jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Nah, untuk periode 2019-2024, Supriatna kembali digadang-gadang menduduki posisi Ketua DPRD Buleleng.

Hitungannya PDI Perjuangan akan kembali merebut kursi pimpinan di DPRD Buleleng. Terlebih PDIP diprediksi merebut 18 kursi, atau 40 persen dari total kursi yang ada di DPRD Buleleng.

Dari hitung-hitungan perolehan suara, Supriatna mengantongi 7.281 suara saat bertarung di Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan-Tejakula. Selain itu secara struktur partai, ia menduduki posisi sebagai Sekretaris DPC PDIP Buleleng.

Ketua DPC PDIP Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, sesuai dengan regulasi di internal partai politik, kursi Ketua DPRD bukan diberikan pada caleg yang meraih suara terbanyak.

Namun, ada regulasi dari DPP PDI Perjuangan yang harus diikuti. “Kami di PDIP sudah punya istilahnya ketua, sekretariat, dan bendahara.

Prioritas pertama, pasti ketua. Tapi karena saya sudah jadi Bupati, tentu sekretarisnya yang lebih berpeluang,” kata Agus.

Sementara itu Gede Supriatna yang dikonfirmasi terpisah, mengaku menyerahkan hal tersebut pada induk partai politik.

Jika merujuk aturan lima tahun silam, memang politisi yang menduduki posisi struktural yang mendapat prioritas menduduki jabatan sebagai ketua di lembaga dewan.

“Saya juga belum tahu pasti, karena di partai juga kan ada tatanan yang harus diikuti. Kami tunggus saja seperti apa putusan partai nanti,” kata Supriatna.

Jika menilik peraturan terdahulu, posisi ketua dewan akan diputuskan oleh DPP PDI Perjuangan. Politisi yang menduduki posisi ketua, akan mendapat mandat dari DPP PDIP.

Sementara untuk pengisian alat kelengkapan, akan dilakukan melalui pleno DPC PDIP, dengan berpatokan pada penilaian dari DPP PDIP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/