SINGARAJA– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buleleng menyiapkan sembilan tim untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol). Mereka akan melakukan verifikasi terhadap status kader yang diajukan parpol jelang Pemilu 2024 mendatang.
Setiap parpol di Kabupaten Buleleng, harus menyetorkan paling sedikit 827 nama untuk proses verifikasi administrasi. Setelah itu, KPU akan mengambil sampel untuk verifikasi keanggotaan secara faktual. Khusus di Kabupaten Buleleng, ada di tiap parpol, ada 267 orang kader yang jadi sasaran verifikasi faktual.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, pihaknya masih menunggu data dari KPU RI. Menurutnya kader-kader yang dijadikan sampel uji faktual, ditentukan oleh KPU RI.
“Verifikasi factual itu kan kewenangan KPU RI. Kami masih menunggu data yang diturunkan dari KPU RI. Nanti KPU akan mengirimkan data, siapa-siapa saja, itu nanti yang akan kami lakukan uji sampel,” kata Dudhi saat dihubungi dari Singaraja, Sabtu (15/10) sore.
Menurut Dudhi, ada sembilan partai politik yang wajib menjalani verifikasi faktual. Bila masing-masing partai ada 267 orang kader yang harus diverifikasi, maka artinya ada 2.403 kader partai politik di seantero Buleleng yang harus didatangi.
Ia mengakui hal itu jadi tantangan sendiri. Sebab Buleleng menjadi wilayah terluas di Bali dengan kondisi geografis yang sangat beragam. Ia mengaku telah menyiapkan 27 orang yang dibagi ke dalam 9 tim verifikasi faktual.
“Jadwal verifikasi faktual itu sudah ditentukan sampai 4 November. Jadi kami akan optimalkan. Mudah-mudahan sampai dengan hari terakhir, bisa kami selesaikan prosesnya,” kata Dudhi.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam verifikasi faktual pihaknya akan meminta keterangan dan kepastian dukungan dari tiap kader yang didatangi. Apabila mereka keberatan karena merasa namanya dicatut sebagai kader partai politik, maka mereka harus menandatangani surat pernyataan.
“Kalau memang tidak mendukung dan bersedia menandatangani pernyataan, maka nanti statusnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Tapi kalau dia tidak mendukung tapi tidak mau menandatangani pernyataan, ya tetap dinyatakan memenuhi syarat. Karena yang dijadikan acuan adalah dokumen formal,” jelas Dudhi.
Asal tahu saja ada 18 partai politik yang berhasil lolos dalam verifikasi administrasi. Dari belasan partai itu, sebanyak 9 partai wajib menjalani verifikasi faktual keanggotaan parpol.
Partai yang wajib mengikuti verifikasi factual yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat. (eka prasetia/radar bali)