24 C
Jakarta
13 September 2024, 1:44 AM WIB

Pilkel Angantaka Ribut-ribut, Dewan Badung Turun Tangan, Ini Hasilnya

MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung bersama  dengan eksekutif membahas kisruh pemilihan perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, kemarin, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Badung.

Pada kesempatan tersebut Dewan Badung mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi masalah pada  Pilkel Angantaka.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan Wakilnya I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta serta dihadiri oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan OPD terkait.

Rapat yang berlangsung berjalan cukup alot, sejumlah anggota DPRD badung yang hadir dalam rapat tersebut mengemukakan pendapatannya.

Ketut Komisi I DPRD Badung Wayan Regep meminta pemerintah tidak tutup mata perihal permasalahan yang terjadi.

“Jangan bilang tidak ada masalah di Pilkel ini, jangan tutup mata dong. Jelas-jelas sudah masuk ranah hukum. Mari tunggu prosesnya,” kata Regep

yang menyebutkan Perbup 30 tahun 2016 memberikan ruang 30 hari bila  terjadi sengketa pemilihan perbekel.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata juga menginginkan agar pemerintah tidak berbenturan dengan masyarakatnya sendiri.

Sehingga diputuskan lembaga DPRD Badung akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi kisruh Pilkel Angantaka.

“Kami akan keluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk dijadikan acuan dalam menyelesaikan masalah ini,” beber Parwata.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung menjelaskan,  ada beberapa poin rekomendasi dewan untuk eksekutif.

Pertama merekomendasikan agar dilakukan musyawarah mufakat dengan para pihak. Mulai dari calon, BPD, panitia dan panitia pelaksana terhadap sengketa yang diadukan. 

Musyawarah dan mufakat dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa sudah diatur secara tegas pada Perbup 30/2016 pasal 60.

Poin selanjutnya dalam musyawarah tersebut agar dilakukan pembukaan kotak suara untuk berlaku adil sebagaimana di salah satu TPS mengesahkan coblos dengan suara simetris.

“Agar ada transparansi, ini agar dibuktikan dengan membuka kota suara. Sehingga proses demokrasi ini berkeadilan,” beber politisi asal Dalung ini.

Plh. Bupati Badung Wayan Adi Arnawa mengakui akan menunggu rekomendasi tersebut. Selanjutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait apa yang direkomendasikan dewan.

“Tentu akan dipertimbangkan dari aspek yuridis, apa itu resikonya. Kalau secara normatif kita akan jalankan.

Kalau ada ruang dari regulasi atas rekomendasi itu tentu kita akan kaji,” kata Adi Arnawa yang juga Sekda Badung ini.

Seperti diketahui,  Calon Perbekel Angantaka I Nyoman Bagiana mengajukan keberatan atas hasil pemilihan Perbekel Angantaka.

Dari perhitungan suara, Bagiana mendapat 1.067 suara, sementara calon lainnya AAN Gede Eka Surya lebih unggul dengan dukungan 1.099 suara atau selisih 32 suara.

Keberatan yang diajukan bukan tanpa alasan  tetapi  terjadi perbedaan persepsi dan ketidakadilan saat perhitungan suara. 

Karena terjadi perbedaan, di TPS 3 dari 9 TPS yang ada mengesahkan pencoblosan simetris. Sementara di delapan TPS lainnya

menyatakan pencoblosan secara simetris tidak sah. Bagiana juga telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung bersama  dengan eksekutif membahas kisruh pemilihan perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, kemarin, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Badung.

Pada kesempatan tersebut Dewan Badung mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi masalah pada  Pilkel Angantaka.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan Wakilnya I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta serta dihadiri oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan OPD terkait.

Rapat yang berlangsung berjalan cukup alot, sejumlah anggota DPRD badung yang hadir dalam rapat tersebut mengemukakan pendapatannya.

Ketut Komisi I DPRD Badung Wayan Regep meminta pemerintah tidak tutup mata perihal permasalahan yang terjadi.

“Jangan bilang tidak ada masalah di Pilkel ini, jangan tutup mata dong. Jelas-jelas sudah masuk ranah hukum. Mari tunggu prosesnya,” kata Regep

yang menyebutkan Perbup 30 tahun 2016 memberikan ruang 30 hari bila  terjadi sengketa pemilihan perbekel.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata juga menginginkan agar pemerintah tidak berbenturan dengan masyarakatnya sendiri.

Sehingga diputuskan lembaga DPRD Badung akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi kisruh Pilkel Angantaka.

“Kami akan keluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk dijadikan acuan dalam menyelesaikan masalah ini,” beber Parwata.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung menjelaskan,  ada beberapa poin rekomendasi dewan untuk eksekutif.

Pertama merekomendasikan agar dilakukan musyawarah mufakat dengan para pihak. Mulai dari calon, BPD, panitia dan panitia pelaksana terhadap sengketa yang diadukan. 

Musyawarah dan mufakat dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa sudah diatur secara tegas pada Perbup 30/2016 pasal 60.

Poin selanjutnya dalam musyawarah tersebut agar dilakukan pembukaan kotak suara untuk berlaku adil sebagaimana di salah satu TPS mengesahkan coblos dengan suara simetris.

“Agar ada transparansi, ini agar dibuktikan dengan membuka kota suara. Sehingga proses demokrasi ini berkeadilan,” beber politisi asal Dalung ini.

Plh. Bupati Badung Wayan Adi Arnawa mengakui akan menunggu rekomendasi tersebut. Selanjutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait apa yang direkomendasikan dewan.

“Tentu akan dipertimbangkan dari aspek yuridis, apa itu resikonya. Kalau secara normatif kita akan jalankan.

Kalau ada ruang dari regulasi atas rekomendasi itu tentu kita akan kaji,” kata Adi Arnawa yang juga Sekda Badung ini.

Seperti diketahui,  Calon Perbekel Angantaka I Nyoman Bagiana mengajukan keberatan atas hasil pemilihan Perbekel Angantaka.

Dari perhitungan suara, Bagiana mendapat 1.067 suara, sementara calon lainnya AAN Gede Eka Surya lebih unggul dengan dukungan 1.099 suara atau selisih 32 suara.

Keberatan yang diajukan bukan tanpa alasan  tetapi  terjadi perbedaan persepsi dan ketidakadilan saat perhitungan suara. 

Karena terjadi perbedaan, di TPS 3 dari 9 TPS yang ada mengesahkan pencoblosan simetris. Sementara di delapan TPS lainnya

menyatakan pencoblosan secara simetris tidak sah. Bagiana juga telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/