28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:31 AM WIB

Dewan Buleleng Usulkan PAUD Khusus Anak Berkebutuhan Khusus

SINGARAJA – DPRD Buleleng mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Pembentukan lembaga itu dibutuhkan, guna memastikan seluruh anak di Buleleng berhak mendapatkan pendidikan yang sama dan setara.

Hal itu terungkap saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng melakukan rapat pembahasan dengan komisi-komisi di DPRD Buleleng.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, pembahasan draft ranperda sudah mengerucut.

Draft tersebut akan disampaikan pada gabungan komisi-komisi di DPRD Buleleng. “Kalau sudah mendapat persetujuan rapat gabungan, ini sudah bisa dilanjutkan pembahasan ke tingkat panitia khusus (pansus),” katanya.

Menurut Wandira ada beberapa poin usulan yang mencuat dalam pembahasan di tingkat komisi. Salah satunya untuk memfasilitasi anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapat pendidikan usia dini.

Pemerintah didorong membentuk lembaga pendidikan khusus ABK atau menyiapkan pendidikan inklusi di lembaga PAUD. Paling tidak ada satu lembaga PAUD yang menyiapkan pendidikan inklusi di tiap kecamatan.

“Ada pembahasan tentang anak berkebutuhan khusus. Karena semua anak berhak mendapatkan pendidikan sejak usia dini,” ujar Wandira.

Selain itu dewan juga mendorong agar pemerintah mendorong pembentukan PAUD di seluruh desa/kelurahan. Baik itu PAUD negeri, PAUD swasta,

Raudhatul Ahfal/Bustanul Athfal (RA/BA) lembaga PAUD dengan pendidikan khas Islam, maupun Pratama Widya Pasraman yang menekankan pendidikan khas agama Hindu.

Di sisi lain, pemerintah disebut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.

Aturan itu ditandatangani pada 8 Desember 2020 lalu. Perda yang dibahas DPRD Buleleng disebut akan mendukung perbup yang telah terbit. 

SINGARAJA – DPRD Buleleng mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Pembentukan lembaga itu dibutuhkan, guna memastikan seluruh anak di Buleleng berhak mendapatkan pendidikan yang sama dan setara.

Hal itu terungkap saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng melakukan rapat pembahasan dengan komisi-komisi di DPRD Buleleng.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, pembahasan draft ranperda sudah mengerucut.

Draft tersebut akan disampaikan pada gabungan komisi-komisi di DPRD Buleleng. “Kalau sudah mendapat persetujuan rapat gabungan, ini sudah bisa dilanjutkan pembahasan ke tingkat panitia khusus (pansus),” katanya.

Menurut Wandira ada beberapa poin usulan yang mencuat dalam pembahasan di tingkat komisi. Salah satunya untuk memfasilitasi anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapat pendidikan usia dini.

Pemerintah didorong membentuk lembaga pendidikan khusus ABK atau menyiapkan pendidikan inklusi di lembaga PAUD. Paling tidak ada satu lembaga PAUD yang menyiapkan pendidikan inklusi di tiap kecamatan.

“Ada pembahasan tentang anak berkebutuhan khusus. Karena semua anak berhak mendapatkan pendidikan sejak usia dini,” ujar Wandira.

Selain itu dewan juga mendorong agar pemerintah mendorong pembentukan PAUD di seluruh desa/kelurahan. Baik itu PAUD negeri, PAUD swasta,

Raudhatul Ahfal/Bustanul Athfal (RA/BA) lembaga PAUD dengan pendidikan khas Islam, maupun Pratama Widya Pasraman yang menekankan pendidikan khas agama Hindu.

Di sisi lain, pemerintah disebut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.

Aturan itu ditandatangani pada 8 Desember 2020 lalu. Perda yang dibahas DPRD Buleleng disebut akan mendukung perbup yang telah terbit. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/