33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:36 PM WIB

Anggota KPU Diminta Waspadai Gratifikasi, Kejati Berharap Berani Lapor

DENPASAR– Jelang bergulirnya tahapan pemilu 2024, anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Bali diingatkan tidak menerima gratifikasi. Hal itu diungkapkan Koordinator Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Otong Hendra Rahayu.

 

“Diharapkan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali mewaspadai setiap oknum yang akan melakukan upaya-upaya gratifikasi, khususnya yang terkait dalam proses atau tahapan pemilu,” ujar Otong, Minggu kemarin (26/6).

 

Pernyataan itu juga diungkapkan Otong saat menjadi narasumber acara sosialisasi penguatan kelembagaan pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat dan wistle blowing system di KPU Bali, Jumat (24/6) lalu.

 

Otong menegaskan, anggota KPU perlu menghindari gratifikasi agar lebih memahami dan menghindari timbulnya konfik pribadi dan konflik kepentingan. Selain itu, anggota KPU juga memahami setiap modus operandi tindak pidana gratifikasi.

 

“Setiap anggota atau jajaran KPU harus berkomitmen untuk tidak akan melakukan korupsi, khususnya tindak pidana gratifikasi,” tukas jaksa dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID itu.

 

Ia juga meminta semua anggota KPU bersama-sama membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap pemerintah, serta tidak ragu melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi, baik secaea whistle blower ataupun dengan prosedur pelaporan lainnya.

 

Jaksa senior di Kejati Bali itu juga berharap anggota KPU se-Bali bisa meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

 

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut sepanjang penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan di Bali, belum pernah terjadi penyelenggara pemilu yang tersandung tindakan pidana korupsi. “Hal tersebut merupakan komitmen seluruh jajaran KPU untuk tetap berjalan pada jalur, serta aturan yang benar selaku penyelenggara pemilu yang independen,” terang Lidartawan melalui siaran persnya.

 

Lidartawan juga berharap Kejati Bali bersama ikut mengawasi dan mengawal tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024, dalam lingkup penyelenggaraan tahapan, maupun dalam pengelolaan anggaran pemilu.

 

KPU Bali, lanjut Lidartawan, ingin merancang dan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kejati Bali dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

 

“Sehingga mampu mewujudkan pemilu yang sukses dalam penyelenggaraan dan sukses secara pertanggungjawaban anggaran,” tandasnya. (san)

 

 

DENPASAR– Jelang bergulirnya tahapan pemilu 2024, anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Bali diingatkan tidak menerima gratifikasi. Hal itu diungkapkan Koordinator Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Otong Hendra Rahayu.

 

“Diharapkan seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali mewaspadai setiap oknum yang akan melakukan upaya-upaya gratifikasi, khususnya yang terkait dalam proses atau tahapan pemilu,” ujar Otong, Minggu kemarin (26/6).

 

Pernyataan itu juga diungkapkan Otong saat menjadi narasumber acara sosialisasi penguatan kelembagaan pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, pengaduan masyarakat dan wistle blowing system di KPU Bali, Jumat (24/6) lalu.

 

Otong menegaskan, anggota KPU perlu menghindari gratifikasi agar lebih memahami dan menghindari timbulnya konfik pribadi dan konflik kepentingan. Selain itu, anggota KPU juga memahami setiap modus operandi tindak pidana gratifikasi.

 

“Setiap anggota atau jajaran KPU harus berkomitmen untuk tidak akan melakukan korupsi, khususnya tindak pidana gratifikasi,” tukas jaksa dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID itu.

 

Ia juga meminta semua anggota KPU bersama-sama membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap pemerintah, serta tidak ragu melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi, baik secaea whistle blower ataupun dengan prosedur pelaporan lainnya.

 

Jaksa senior di Kejati Bali itu juga berharap anggota KPU se-Bali bisa meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

 

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut sepanjang penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan di Bali, belum pernah terjadi penyelenggara pemilu yang tersandung tindakan pidana korupsi. “Hal tersebut merupakan komitmen seluruh jajaran KPU untuk tetap berjalan pada jalur, serta aturan yang benar selaku penyelenggara pemilu yang independen,” terang Lidartawan melalui siaran persnya.

 

Lidartawan juga berharap Kejati Bali bersama ikut mengawasi dan mengawal tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024, dalam lingkup penyelenggaraan tahapan, maupun dalam pengelolaan anggaran pemilu.

 

KPU Bali, lanjut Lidartawan, ingin merancang dan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kejati Bali dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

 

“Sehingga mampu mewujudkan pemilu yang sukses dalam penyelenggaraan dan sukses secara pertanggungjawaban anggaran,” tandasnya. (san)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/