25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 4:07 AM WIB

UPDATE! Usai Ngaku Tebarkan Hoax Depan Polisi, Sukerti Jadi Tersangka

GIANYAR – Usai mengakui telah menebar berita bohong tentang penculikan di depan polisi, Ni Wayan Sukerti, 36, Kamis (8/11) langsung ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Winangun, menyatakan penetapan tersangka terhadap Sukerti setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

 

Bahkan, lanjut Winangun, pihaknya juga telah memeriksa Sukerti hingga tiga kali.

 

“Kami juga ajak ibu itu ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” jelasnya.

 

Menurutnya, dari olah TKP, Winangun menyebut ada sejumlah kejanggalan.

 

Salah satunya, yakni Sukerti sempat mengaku terjatuh ke sawah dekat pura subak Umadesa Banjar Dlodrurung, Desa Batununggal Kangin saat kejadian pada Kamis lalu (1/11). “Tetapi kami tidak temukan bekas dia jatuh,” ujarnya.

 

Bahkan, ada ada dua orang saksi di lokasi kejadian dimintai keterangan polisi. Dua saksi itu berada dekat lokasi pura subak Umadesa. Salah satu saksi pada waktu yang sama sempat menyapa Sukerti yang tengah menggendong anak. “Saksi tidak dengar tersangka ini teriak-teriak minta tolong seperti yang diceritakannya,” ujarnya.

 

Setelah berulang kali diperiksa dan beberapa keterangan tidak nyambung, maka Sukerti pun akhirnya mengaku berbohong.

 

“Suaminya juga sempat kami periksa,”terangnya.

 

Atas perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan pasal 220 KUHP tentang perbuatan membuat laporan palsu.

GIANYAR – Usai mengakui telah menebar berita bohong tentang penculikan di depan polisi, Ni Wayan Sukerti, 36, Kamis (8/11) langsung ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Winangun, menyatakan penetapan tersangka terhadap Sukerti setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

 

Bahkan, lanjut Winangun, pihaknya juga telah memeriksa Sukerti hingga tiga kali.

 

“Kami juga ajak ibu itu ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” jelasnya.

 

Menurutnya, dari olah TKP, Winangun menyebut ada sejumlah kejanggalan.

 

Salah satunya, yakni Sukerti sempat mengaku terjatuh ke sawah dekat pura subak Umadesa Banjar Dlodrurung, Desa Batununggal Kangin saat kejadian pada Kamis lalu (1/11). “Tetapi kami tidak temukan bekas dia jatuh,” ujarnya.

 

Bahkan, ada ada dua orang saksi di lokasi kejadian dimintai keterangan polisi. Dua saksi itu berada dekat lokasi pura subak Umadesa. Salah satu saksi pada waktu yang sama sempat menyapa Sukerti yang tengah menggendong anak. “Saksi tidak dengar tersangka ini teriak-teriak minta tolong seperti yang diceritakannya,” ujarnya.

 

Setelah berulang kali diperiksa dan beberapa keterangan tidak nyambung, maka Sukerti pun akhirnya mengaku berbohong.

 

“Suaminya juga sempat kami periksa,”terangnya.

 

Atas perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan pasal 220 KUHP tentang perbuatan membuat laporan palsu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/