DENPASAR – Untuk pemilih kategori Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang dirawat di rumah sakit jiwa, masih bisa melakukan pencoblosan jika ada surat keterangan sembuh, tidak sakit jiwa atau mental menetap.
Menurut Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, sepanjang tidak gila dan ada keterangan sembuh bisa ikut nyoblos.
“Gangguan jiwa sepanjang dia ada, memang mereka hanya sakit, mereka bisa nyoblos. Sakit kan bisa sembuh. Ada surat keterangan bahwa mereka itu sembuh.
Ya, kita kasih. Dia bukan sakit jiwa menetap. Kalau gangguan, ibarat PLN kan ada gangguan tapi tetap nyala kan,” ujar Lidartawan.
Mantan Ketua KPU Bangli ini menyebutkan, jika dirawat di RSJ akan ada surat rekomendasi dokter dan dikatakan sembuh.
“Ya sepanjang ada surat keterangan mereka hanya sakit, mereka bisa. Kalau dikatakan gila tidak bisa memilih. Ya ndak bisa,” tuturnya.
Disebutkan yang gangguan jiwa di RSJ ini tetap dicatat di daftar pemilih tetap (DPT). Namun, pada hari H, jika dokter mengatakan masih sakit, yang bersangkutan tidak bisa memilih.
“Walaupun misalnya DPT ada 200, tapi begitu hari H hanya 50 yang dinyatakan sehat, ya 50 itu saja boleh nyobos. Yang lainnya tidak memilih,” jelasnya.
Lidartawan menjelaskan, data untuk pemilih gangguan jiwa masih di KPU Kabupaten Bangli, karena ada rumah sakit jiwa.
KPU pun menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di RSJ. Jadi, saat hari H, dokter akan mengeluarkan rekomendasi. Apakah semua pasien boleh mencoblos atau tidak.
Untuk ODGJ yang di luar rumah sakit, itu tergantung apakah pemilih tersebut mampu atau tidak melakukan pencoblosan.
Sebab, kalau sampai yang bersangkutan menyobek kertas suara ia akan kena pidana pemilu. Sehingga harus dipertimbangkan.
“Di luar itu kan tergantung mampu tidaknya melakukan pencoblosan,” tukasnya. Sedang berdasar pernyataan Komisioner KPU RI Viryan,
kebijakan yang diambil KPU, seluruh pemilih ODGJ bisa memperoleh hak pilih selama tidak ada surat dokter yang menyatakan pemilih tersebut tidak mampu secara mental.
Mantan Komisioner KPU Kalimantan Barat tersebut menyatakan asalkan pemilih tersebut sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).