NEGARA – Belasan pekerja tambak di Desa Banyubiru, Negara, Rabu (13/3) diamankan.
Setidaknya ada 15 orang pekerja yang diamankan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana.
Seperti dibenarkan Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma.
Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan jika belasan pekerja tambak yang mayoritas penduduk pendatang itu diamankan karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Kependudukan dan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Pendatang Tinggal Sementara di Kabupaten Jembrana.
“Mereka sudah lama tinggal dan bekerja di Jembrana tetapi tidak mengurus SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara),”terangnya
Lantaran tidak ada yang memiliki SKTS ke 15 duktang asal Kupang, NTT itu kemudian diamankan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Pemkab Jembrana. “Mereka yang diamankan diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk sangup mengurus SKTS,”imbuh Tarma.
Menurut Tarma, sebelum diamankan, awalnya pihak Satpol PP mendapat laporan adanya belasan pekerja tambak asal Kupang, NTT yang tidak mengantongi SKTS.
“Awalnya sesuai laporan 16 orang, namun setelah dilakukan penertiban hanya 15 orang, karena satu orang berhenti. Saat kami cek, para pekerja ini sudah ada yang bekerja hingga dua tahun tapi tidak memiliki SKTS,”jelasnya.
Sementara itu, salah satu pekerja yang diamankan satpol PP mengaku jika mereka tidak paham jika bekerja di tambak harus memiliki SKTS.
“Kami tidak tahu apa itu SKTS dan tidak tahu kalau harus memiliki SKTS. Kami datang dan bekerja di sini memang sudah lama dan semuanya kami serahkan oepada manajer tambak ini,”tukasnya