SINGARAJA – Perubahan status badan hukum BPR Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, dipastikan tertunda.
Seluruh fraksi di DPRD Buleleng meminta agar pemerintah melengkapi rancangan peraturan daerah itu dengan naskah akademik.
Kesepakatan itu diambil enam fraksi yang ada di DPRD Buleleng, saat Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Pemerintah Daerah, di Gedung DPRD Buleleng siang kemarin.
Rapat gabungan itu mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng.
Pertemuan itu merupakan keputusan final fraksi-fraksi, yang akan dibawa oleh panitia khusus (pansus) DPRD Buleleng, pada rapat paripurna Kamis (16/5) besok.
Selama ini pembahasan perubahan status BPR Buleleng 45 mengalami tarik ulur. Akhirnya setelah Pansus DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng
melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disepakati bahwa naskah akademik harus disertakan dalam penyusunan ranperda.
Sehingga jangkauan kinerja BPR Buleleng 45 bisa lebih luas, baik dalam hal permodalan maupun kegiatan usaha.
Dirut BPR Buleleng 45 Nyoman Surajaya mengatakan, perubahan status itu hanya mengubah badan hukum bank.
Tadinya badan hukum BPR Buleleng 45 adalah perusahaan daerah, dan kini tengah diajukan menjadi perseroan terbatas.
Hal itu pun sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang BPR Milik Pemerintah Daerah.
Menurutnya dengan perubahan badan hukum, BPR Buleleng 45 bisa mengembangkan usaha lebih luas. Salah satunya dalam hal permodalan.
“Jadi nanti bukan hanya pemerintah saja yang bisa menyertakan modal. Masyarakat juga bisa terlibat sebagai pemegang saham,” katanya.
Terkait permintaan penyusunan naskah akademik, Surajaya menegaskan pihak bank sudah menyiapkan hal tersebut.
Rencananya BPR Buleleng 45 akan menggandeng salah satu universitas untuk menyusun draft naskah akademik tersebut.
Naskah tersebut diharapkan tuntas pada Agustus mendatang, sehingga perubahan status badan hukum bank dapat dilakukan pada penghujung tahun.