DENPASAR – Masyarakat pencinta burung harus mengetahui beberapa jenis burung yang tidak boleh dipelihara sembarangan.
Begitu juga mereka yang terlibat dalam bisnis jual beli burung. Ada beberapa jenis burung yang umumnya dipelihara ataupun diperjualbelikan di pasar burung.
Seperti burung Beo dan burung Cucak Hijau. Pasalnya, dua jenis burung itu sudah masuk dalam kategori jenis burung yang dilindungi.
Padahal, di pasaran kedua jenis burung ini masih banyak diperjualbelikan, bahkan dipelihara masyarakat.
Dua jenis burung ini masuk dalam dua jenis burung yang dilindungi di dalam Peraturan Menteri (PM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018.
“Itu Peraturan Menteri 106. Dan dikeluarkan pada tahun 2018,” terang Kata Kepala Balai KSDA Bali Budhy Kurniawan.
Maka oleh sebab itu masyarakat akan diberi kesempatan hingga dua tahun ke depan untuk dilakukan pendataan oleh pihak berwajib.
Maka masyarakat yang memelihara kedua jenis burung itu diimbau untuk membuat izin penangkaran.
“Ada beberapa jenis Beo yang dilindungi. Ada juga yang tidak. Tapi, untuk burung Cucak Hijau memang dilindungi,” tambahnya.
Maka dari itu, pemeliharaan atau jual beli burung Beo dan Cucak Hijau ke depannya harus memiliki izin.
Masyarakat tidak boleh memperjualbelikan kedua jenis burung itu tanpa izin jika tidak ingin terjerat hukum.
Untuk jenis burung Beo yang tidak dilindungi, peredarannya di pasaran jiga harus diatur.
Sejauh ini, kata Budhy, di Bali sendiri pihak BKSDA tidak banyak menjumpai masyaralat yang memelihara atau memperjualbelikan dua jenis burung yang dilindungi tersebut.
“Kita pun ada, masyarakat yang bersangkutan harus mengikuti mekanisme yang ada,” tambah Budhy.