32.2 C
Jakarta
11 Desember 2024, 17:27 PM WIB

Sebut Penetapan Tersangka Tak Sah, Polda Bali Dipraperadilankan

DENPASAR – Dianggap melakukan banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, Direskrimsus Polda Bali diajukan ke meja hijau.

Pemohon Putu Candrawati melalui kuasa hukumnya, Hotmaruli P. Andreas Nainggolan dkk menyebut penetapan status tersangka tidak sah.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin, Candrawati yang merupakan mantan manager acounting PT GIS (Graha Insan Surya) dijerat pasal 374 KUHP tentang

penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heriyanti yang bertindak sebagai hakim tunggal memberikan kesempatan pada pemohon untuk membacakan permohonan.

“Kami meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati,” ujar Andreas Nainggolan.

Menurut dia, penetapan tersangka dengan nomor Surat Perintah Penyidikan nomor S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Januari 2010, banyak keanehan dan kejanggalan.

Ia menyebut penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tukasnya.

Setelah pembacaan permohonan dari pemohon, hakim menjadwalkan pembacaan tanggapan dari termohon Dit Reskrimsus yang diwakili Tim Bidkum Polda Bali Selasa (7/7) hari.

Menurut informasi, kasus ini sendiri berawal dari laporan manager HRD GIS ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati.

Perusahaan GIS yang melayani jual beli ponsel ini disebut milik George Alexander. Kerugian disebut mencapai Rp 11 miliar.

Nama George juga disebut-sebut sebagai pemilik tempat karaoke terbesar di Bali yang ada di sepuratan Patung Dewa Ruci, Simpang Siur, Kuta, Badung.

Namun, Candrawati membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.

Ia mengaku uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS, bukan uang perusahaan. Penggelapan dilakukan atas perintah bosnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menegaskan, penetapan Putu Candrawati sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur dan profesional.

Kombes Yuliar menyebut tersangka me-mark up uang perusahaan dengan alasan membayar pajak.

Misalnya, membayar pajak Rp 10 juta, tapi uang yang diambil Rp 20 juta. Rp 10 juta sisanya masuk kantong pribadi. 

DENPASAR – Dianggap melakukan banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, Direskrimsus Polda Bali diajukan ke meja hijau.

Pemohon Putu Candrawati melalui kuasa hukumnya, Hotmaruli P. Andreas Nainggolan dkk menyebut penetapan status tersangka tidak sah.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin, Candrawati yang merupakan mantan manager acounting PT GIS (Graha Insan Surya) dijerat pasal 374 KUHP tentang

penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heriyanti yang bertindak sebagai hakim tunggal memberikan kesempatan pada pemohon untuk membacakan permohonan.

“Kami meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati,” ujar Andreas Nainggolan.

Menurut dia, penetapan tersangka dengan nomor Surat Perintah Penyidikan nomor S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Januari 2010, banyak keanehan dan kejanggalan.

Ia menyebut penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tukasnya.

Setelah pembacaan permohonan dari pemohon, hakim menjadwalkan pembacaan tanggapan dari termohon Dit Reskrimsus yang diwakili Tim Bidkum Polda Bali Selasa (7/7) hari.

Menurut informasi, kasus ini sendiri berawal dari laporan manager HRD GIS ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati.

Perusahaan GIS yang melayani jual beli ponsel ini disebut milik George Alexander. Kerugian disebut mencapai Rp 11 miliar.

Nama George juga disebut-sebut sebagai pemilik tempat karaoke terbesar di Bali yang ada di sepuratan Patung Dewa Ruci, Simpang Siur, Kuta, Badung.

Namun, Candrawati membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.

Ia mengaku uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS, bukan uang perusahaan. Penggelapan dilakukan atas perintah bosnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menegaskan, penetapan Putu Candrawati sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur dan profesional.

Kombes Yuliar menyebut tersangka me-mark up uang perusahaan dengan alasan membayar pajak.

Misalnya, membayar pajak Rp 10 juta, tapi uang yang diambil Rp 20 juta. Rp 10 juta sisanya masuk kantong pribadi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/