SEMARAPURA – Masalah aset tanah sekolah di Kabupaten Klungkung setiap tahunnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab hingga saat ini masih ada sekolah yang aset tanahnya belum disertifikatkan. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gede Darmawan mengungkapkan
telah menugaskan kepala sekolah dan pengurus barang untuk memastikan atau mengecek sertifikat aset tanah sekolah mereka.
Sehingga jumlah sekolah yang aset tanahnya sudah dan belum disertifikatkan bisa diketahui secara pasti. “Minggu depan kami targetkan data tersebut sudah terkumpul. Jadi data riil yang kami minta,” ujar Darmawan.
Tidak hanya untuk memastikan, kepala sekolah dibantu pengurus barang juga diminta untuk melengkapi persyaratan penyertifikatan tanah bila aset tanah sekolahnya belum bersertifikat.
Bila persyaratan telah dipenuhi, nantinya akan dikirim ke Dinas Pendidikan Klungkung untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung.
“Karena pendanaan untuk penyertifikatan ada di DLHP. Kami sifatnya memfasilitasi segala keperluan yang diperlukan dalam rangka penyertifikatan,” jelasnya.
Menurutnya, penyertifikatan aset tanah sekolah itu penting untuk dilakukan. Selain sebagai bentuk disiplin administrasi, juga untuk pemenuhan dalam pengajuan permohonan bantuan bangunan baru penunjang proses pembelajaran di sekolah.
Sebab, usulan bantuan bangunan baru untuk sekolah bisa direalisasikan bila status kepemilikan aset tanah yang dibuktikan dengan sertifikat jelas.
“Sertifikat tanah itu banyak keterkaitannya dengan proses pembangunan atau pengusulan anggaran pembangunan.
Terutama kalau kami memohon pemohonan pembangunan yang menjadi aset baru. Seperti misalnya permohonan laboratorium baru.
Secara aturan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan itu bila ada sertifikatnya sehingga aman bantuan tersebut. Kalau yang rehab tidak diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengungkapkan, Pemkab Klungkung memiliki aset sebanyak 920 bidang tanah per 14 Oktober 2020.
Sebanyak 583 bidang tanah telah berhasil disertifikatkan atas nama Pemkab Klungkung, sedangkan sebanyak 337 bidang tanah belum besertifikat dan sedang dalam proses.
Bidang tanah ini di antaranya milik sekolah berjumlah 89 dan milik OPD berjumlah 248 bidang. Beberapa aset belum selesai proses sertifikatnya disebabkan karena belum diajukan ke kantor Badan Pertanahan Negara.
“Belum diajukan karena ada berkas yang belum dilengkapi tanda tangan aparat desa serta dokumen yang belum dilengkapi oleh OPD,” tandasnya.