Lazimnya sebuah koperasi yang diketahui oleh masyarakat biasanya akan bergerak dalam kegiatan simpan pinjam atau kegiatan usaha lainnya.
Namun, di Tabanan tidak demikian. Sebuah koperasi justru bergerak dalam pengadaan bahan baku arak Bali. Seperti apa?
JULIADI, Tabanan
KOPERASI Karya Sajeng Bali yang berlokasi di Banjar Dinas Bunut Puhon, Desa Bantas, Selemadeg Timur, adalah salah satu koperasi yang bergerak dalam bidang pengadaan bahan baku arak di Bali.
Setiap harinya Koperasi Karya Sajeng Bali mampu menyerap ratusan liter air nira yang dihasilkan oleh petani jaka. Koperasi ini membeli air nira dari sejumlah petani jaka di Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Ketua Pengelola Koperasi Karya Sajeng Bali Ketut Loka Antara mengatakan, ketertarikannya membentuk koperasi produsen yang khusus bergerak dalam pengadaan bahan baku arak karena banyak petani aren di Tabanan yang kelimpungan.
Selama ini air nira yang dihasilkan oleh petani dibuat sebagai bahan baku pembuatan gula Bali. Sayangnya serapannya tidak begitu maksimal.
Bahkan, air nira yang diambil dari pohon tidak diolah secara maksimal. Sehingga saat disimpan lebih dari dua hari air nira tersebut menjadi cuka.
Selain itu tujuan membentuk koperasi produsen untuk memberikan putaran ekonomi di para petani desa dari hasil pohon jaka.
“Nah, kami tergerak untuk membuat koperasi produsen melihat bahan baku dari air nira begitu banyak di Tabanan yang dihasilkan oleh petani,” ujar pria yang juga Ketua Kadin Tabanan ini.
Diakui Loka, sejak koperasi produsen ini terbentuk dua bulan lalu dengan memiliki legalitas izin jelas dalam penyedian bahan baku arak Bali,
saat ini sudah dua kelompok petani jaka di daerah Desa Belimbing Pupuan yang setiap hari mensuplai hasil air nira.
Dengan harga tuak jaka per liter pihaknya berikan kepada petani sebesar Rp 4 ribu. Dengan rata-rata setiap harinya mampu menyerap tuak jaka sebanyak 200 liter dari petani.
Tuak jaka yang dipanen oleh petani kemudian diolah menjadi bahan baku arak. Dalam satu kali penyulingan 200 liter air nira tersebut untuk pengadaan bahan baku arak, pihaknya hanya mampu menghasilkan 20 liter bahan baku arak dalam sehari.
“Rencananya kami kedepan bekerjasama dengan seluruh BUMDes yang ada di desa agar dapat mendata petani desa yang memiliki pohon jaka dan hasil dari air jaka dapat disuplai ke koperasi kami,” terang Loka Antara.
Loka menambahkan, sesuai Pergub Bali No. 01 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minum Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, pihaknya tidak dalam posisi sebagai pengolah minuman beralkohol dan sebagai distributor.
Koperasi ini hanya sebatas bergerak dalam pengadaan bahan baku arak. Selanjutnya bahan baku arak ini di drop ke salah pabrik yang memiliki izin pengolahan dan distribusi di Bali yang bernama Nikki Sake di daerah Denpasar.
Sebelum arak diedarkan harus dilakukan uji alkohol dengan kadar 35-40 persen golongan C. Baru selanjutnya masuk ke Bea Cukai pajak.
Setelah memiliki legalitas jelas barulah didistribusikan kepada sejumlah distributor penjual minuman.
“Pengadaan bahan baku arak yang diminta sesuai dengan MOU dengan oleh pabrik yakni sebesar 400 liter arak dalam satu kali kirim,” tandasnya. (*)