RadarBali.com – Yang Jihye, 34, wanita Korea Selatan akhirnya dideportasi Imigrasi Badung, Jumat (3/11) sekitar pukul 01.25.
Pemilik paspor M05872452 yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2019 ini di pulangkan menggunakan pesawat KE-630 tujuan Denpasar – Incheon, Seoul.
Yang Jihye dideportasi karena terlibat kasus situs judi ilegal sehingga menjadi DPO Interpol dan ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Minggu (29/10).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, sang buron ini dipulangkan dengan kawalan ketat oleh tiga orang polisi Korea bernama Lee Jong Doo; Jeong Namwok; dan Lee Jueun.
“Sekitar pukul 01.15, Yang Jihye dan pengawal meninggalkan Holding Room Imigrasi menuju Boarding Gate 3 Keberangkatan Internasional dan take off menggunakan pesawat KE-630 tujuan Incheon, Seoul Korea, sekitar pukul 01.25,” kata sumber.
Kepala Imigrasi Badung Budi Harjanto membenarkan deportasi itu. “Ya benar kami sudah deportasi wanita yang merupakan buronan Interpol lantaran kasus pendirian situs judi ilegal,” paparnya.