25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:57 AM WIB

IMB Terbit Sehari Sebelum Pilkada, “Dulu Menolak, tapi kok Keluar IMB”

NEGARA – Protes warga terkait pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3), di antaranya limbah medis kembali memamas.

Protes ratusan warga Banjar Munduk Desa Pengambengan tersebut menyusul akan dimulai pembangunan pabrik yang diawali dengan upacara ngruwak karang, Jumat kemarin (26/3).

Warga tetap meminta agar tidak ada pembangunan pabrik hingga ada keputusan hukum karena warga akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengenai terbitnya izin yang dikeluarkan pemerintah.

Aksi protes ratusan warga ke lokasi pembangunan pabrik tempat diselenggarakan upacara, dihadang aparat kepolisian karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

Sempat terjadi adu argumen dengan warga dan akhirnya ratusan warga membubarkan diri agar tidak ada kerumunan. Hanya perwakilan warga yang berdialog dengan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Tuntutan warga tetap seperti yang telah diperjuangkan sejak dua tahun lalu, bahwa warga menolak pembangunan pabrik limbah medis di Desa Pengambengan.

Karena proses pembuatan izin pabrik limbah medis tersebut dinilai banyak rekayasa, mulai dari pengumpulan tanda tangan warga yang hadir saat sosialisasi diklaim sebagai tanda tangan persetujuan. 

Disamping itu, mantan Bupati Jembrana I Putu Artha sempat menyatakan penolakan keras pembangunan limbah medis tersebut.

Karena itu, warga mempertanyakan sikap penolakan bupati yang disampaikan pada tahun 2019 tersebut.

Karena kenyataannya, Bupati Jembrana I Putu Artha pada tahun 2017 dua tahun sebelum memberikan pernyataan menolak, mengeluarkan surat rekomendasi alih fungsi lahan pertanian menjadi pabrik pengolahan limbah medis.

“Pemerintah yang dulu menolak pembangunan limbah medis, akhirnya warga menguatkan penolakan warga tersebut dengan penolakan,” ungkap Raden Nurhadi, perwakilan warga.

Akan tetapi, pada akhir masa pemerintahannya, tepatnya bulan Desember 2020, mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan pengolahan B3.

Bahkan warga curiga dengan keluarnya IMB yang keluar pada 8 Desember 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Jembrana 9 Desember.

“Ini ada apa, dulu katanya menolak tapi buktinya mengeluarkan IMB,” terangnya. Warga lain yang menyatakan penolakan juga menyampaikan bahwa warga tidak akan berhenti protes jika pembangunan pabrik limbah medis tidak dihentikan.

Karena itu, warga akan menempuh jalur hukum dengan menggugat seluruh perizinan yang dikeluarkan. Selama proses hukum melalui gugatan ke PTUN tersebut belum ada keputusan, warga meminta tidak ada proses pembangunan.

“Kami tidak ingin ada proses yang sama -sama jalan. Gugatan jalan, tetapi pembangunan juga jalan. Kami minta hentikan proses pembangunan sebelum ada putusan hukum,” ungkap Poniadi.

NEGARA – Protes warga terkait pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3), di antaranya limbah medis kembali memamas.

Protes ratusan warga Banjar Munduk Desa Pengambengan tersebut menyusul akan dimulai pembangunan pabrik yang diawali dengan upacara ngruwak karang, Jumat kemarin (26/3).

Warga tetap meminta agar tidak ada pembangunan pabrik hingga ada keputusan hukum karena warga akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengenai terbitnya izin yang dikeluarkan pemerintah.

Aksi protes ratusan warga ke lokasi pembangunan pabrik tempat diselenggarakan upacara, dihadang aparat kepolisian karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

Sempat terjadi adu argumen dengan warga dan akhirnya ratusan warga membubarkan diri agar tidak ada kerumunan. Hanya perwakilan warga yang berdialog dengan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Tuntutan warga tetap seperti yang telah diperjuangkan sejak dua tahun lalu, bahwa warga menolak pembangunan pabrik limbah medis di Desa Pengambengan.

Karena proses pembuatan izin pabrik limbah medis tersebut dinilai banyak rekayasa, mulai dari pengumpulan tanda tangan warga yang hadir saat sosialisasi diklaim sebagai tanda tangan persetujuan. 

Disamping itu, mantan Bupati Jembrana I Putu Artha sempat menyatakan penolakan keras pembangunan limbah medis tersebut.

Karena itu, warga mempertanyakan sikap penolakan bupati yang disampaikan pada tahun 2019 tersebut.

Karena kenyataannya, Bupati Jembrana I Putu Artha pada tahun 2017 dua tahun sebelum memberikan pernyataan menolak, mengeluarkan surat rekomendasi alih fungsi lahan pertanian menjadi pabrik pengolahan limbah medis.

“Pemerintah yang dulu menolak pembangunan limbah medis, akhirnya warga menguatkan penolakan warga tersebut dengan penolakan,” ungkap Raden Nurhadi, perwakilan warga.

Akan tetapi, pada akhir masa pemerintahannya, tepatnya bulan Desember 2020, mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan pengolahan B3.

Bahkan warga curiga dengan keluarnya IMB yang keluar pada 8 Desember 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Jembrana 9 Desember.

“Ini ada apa, dulu katanya menolak tapi buktinya mengeluarkan IMB,” terangnya. Warga lain yang menyatakan penolakan juga menyampaikan bahwa warga tidak akan berhenti protes jika pembangunan pabrik limbah medis tidak dihentikan.

Karena itu, warga akan menempuh jalur hukum dengan menggugat seluruh perizinan yang dikeluarkan. Selama proses hukum melalui gugatan ke PTUN tersebut belum ada keputusan, warga meminta tidak ada proses pembangunan.

“Kami tidak ingin ada proses yang sama -sama jalan. Gugatan jalan, tetapi pembangunan juga jalan. Kami minta hentikan proses pembangunan sebelum ada putusan hukum,” ungkap Poniadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/