MANGUPURA – Untuk menekan laju penduduk pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Badung mulai melakukan penyisiran terhadap penduduk non permanen.
Hal ini dilakukan untuk mengendalikan keberadaan penduduk pendatang yang ada di Badung. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Badung AA Ngurah Arimbawa mengakui upaya pengendalian penduduk pendatang segera dilakukan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
“Program kami dalam pengendalian penduduk adalah dengan melakukan penjaringan penduduk non permanen. Sidak lapangan masih menunggu koordinasi dengan Satpol PP sebagai leading sektor,” terangnya.
Di Badung keberadaan penduduk non permanen paling banyak tercatat di Kuta Selatan, yakni mencapai 18.432 orang disusul Kuta 11.178 orang.
“Jumlah total penduduk non permanen yang tercatat hingga 18 Mei ini mencapai 44.024 orang, sedangkan penduduk Badung saat ini mencapai 507.418 orang,” beber mantan Camat Kuta Utara ini.
Secara terpisah, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara mengakui akan melakukan sidak penduduk di desa/kelurahan wilayah Badung setelah tanggal 24 Mei hari ini.
Pengawasan terhadap penduduk pendatang ini menjadi prioritas. Terlebih ada beberapa desa adat yang mengeluarkan perareman melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya.
“Sesuai dengan protap kami akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang,” jelasnya.
Selain itu dengan adanya satgas penanggulangan wabah covid 19 di masing-masing desa adat juga sangat membantu turut serta dalam pengawasan duktang ini.
“Tapi kami pantau dan awasi pelaksanaannya agar tetap kebijakan terhadap pendatang tidak bertentangan dengan himbauan dan instruksi pemerintah,” ungkapnya.
Imbuhnya, apabila ditemukan ada masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan datang ke Badung. “Mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat di tipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta,” pungkasnya.