SINGARAJA – Sedikinya lima unit toko di Kabupaten Buleleng, mendapat teguran dari Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng. Toko-toko tersebut diketahui mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan POM.
Sepanjang pekan ketiga dan keempat Juli lalu, Loka POM Buleleng melakukan pengawasan pada toko-toko di wilayah kerja mereka yang mencakup Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana. Khusus di Kabupaten Buleleng, ada lima unit toko yang diawasi. Ternyata seluruhnya tak memenuhi syarat.
Loka POM akhirnya mengamankan sebanyak 102 merk kosmetik. Total ada 730 buah kosmetik yang diamankan dengan nilai mencapai Rp 33,9 juta. Selain itu Loka POM juga menemukan dua buah produk kosmetik yang kadaluarsa dengan nilai Rp 110 ribu.
Kosmetik yang diamankan pun beragam. Ada yang berjenis parfum, sabun wajah, masker, lotion, hair tonic, krim, lipstik, dan maskara. Toko-toko tersebut akhirnya diberikan sanksi peringatan karena menjual produk ilegal.“Sebagian besar memang parfum. Meskipun produknya asli, kalau tidak ada izin edar, maka masuk kategori ilegal. Karena tidak bisa dijamin keamanannya,” kata Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana saat ditemui Senin (8/8).
Eri mengatakan pengelola toko mengaku produk-produk itu didapat dari hasil membeli secara daring, ada pula yang dijual oleh sales. “Kami sudah telusuri tempat mereka memesan secara online. Kami tegaskan entah produk itu asli atau oplosan, selama tanpa izin edar maka produk itu tetap masuk ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut Eri mengatakan para pemilik toko telah berkomitmen tidak menjual produk ilegal lagi. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan. Apabila masih membandel, maka Loka POM dapat memberikan sanksi yang lebih tegas. Seperti penutupan sementara, rekomendasi pencabutan izin, hingga langkah hukum. (eps)