32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:37 PM WIB

Ngenes, Buang Bayi Hasil Pacaran Liar, Pelajar Jembrana Jadi Tersangka

NEGARA – Polisi akhirnya menahan IGPA, salah satu pelaku pembuangan bayi di pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (9/3) lalu.

Sedangkan ibu yang mengandung bayi, meski menjadi tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur dan kondisinya masih belum sehat.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, penahanan terhadap IGPA setelah penetapan tersangka pembuang bayi yang dikandung pacarnya.

Pacar IGPA yang mengandung bayi juga ditetapkan sebagai tersangka. “Satu tersangka sudah ditahan,” tegasnya.

Terkait dengan status tersangka, pihaknya akan memberikan peluang jika pihak sekolah memberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah, mengingat tersangka sudah kelas XII.

Namun, saat mengikuti ujian akan dikawal oleh polisi. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

pasal 77A ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Banjar Pebuahan, Banyubiru, Negara Jumat (9/3) siang lalu geger penemuan orok terdampar di pantai oleh nelayan.

Penemuan orok itu dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi. Orok yang diperkirakan dibuang sekitar tiga hari tersebut kemudian dibawa ke RSU Negara.

Dari hasil pemeriksaan panjang rambut orok itu 1 cm,  tinggi  30 sentimeter sampai lutut dan kaki bagian bawah lututnya hilang, kepala hancur, daun telinga hilang dengan berat 700 gram.

Beberapa bagian tubuhnya sudah hilang. Kita menduga bayi itu sudah meninggal atau dibuang sejak dari dua hari sebelum ditemukan

NEGARA – Polisi akhirnya menahan IGPA, salah satu pelaku pembuangan bayi di pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (9/3) lalu.

Sedangkan ibu yang mengandung bayi, meski menjadi tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur dan kondisinya masih belum sehat.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, penahanan terhadap IGPA setelah penetapan tersangka pembuang bayi yang dikandung pacarnya.

Pacar IGPA yang mengandung bayi juga ditetapkan sebagai tersangka. “Satu tersangka sudah ditahan,” tegasnya.

Terkait dengan status tersangka, pihaknya akan memberikan peluang jika pihak sekolah memberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah, mengingat tersangka sudah kelas XII.

Namun, saat mengikuti ujian akan dikawal oleh polisi. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

pasal 77A ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Banjar Pebuahan, Banyubiru, Negara Jumat (9/3) siang lalu geger penemuan orok terdampar di pantai oleh nelayan.

Penemuan orok itu dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi. Orok yang diperkirakan dibuang sekitar tiga hari tersebut kemudian dibawa ke RSU Negara.

Dari hasil pemeriksaan panjang rambut orok itu 1 cm,  tinggi  30 sentimeter sampai lutut dan kaki bagian bawah lututnya hilang, kepala hancur, daun telinga hilang dengan berat 700 gram.

Beberapa bagian tubuhnya sudah hilang. Kita menduga bayi itu sudah meninggal atau dibuang sejak dari dua hari sebelum ditemukan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/