25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:48 AM WIB

Terbukti Hadiri Kampanye, Kelian Banjar Tegal Direkomendasi Sanksi

GIANYAR – Karir I Wayan Sudarsana sebagai Kelian Dinas Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, bisa jadi berakhir.

Itu menyusul turunnya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gianyar. Dari hasil klarifikasi, kelian dinas itu dinyatakan melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Panwaslu Gianyar Wayan Hartawan mengaku, sudah memanggil kembali Sudarsana, Kamis kemarin (22/3).

Dalam pemanggilan kemarin, Sudarsana mengakui hadir dan terlibat langsung dalam kebulatan tekad yang digelar di wantilan Jaba Pura Dalem setempat.

“Kelian dinas tersebut mengakui, hadir saat kampanye yang digelar pada 12 Maret lalu. Bahkan dia ikut membagikan VCD,” ujar Hartawan. 

Hasil dari klarifikasi, ditemukan adanya pelanggaran undang undang. Sebagai tindak lanjuutnya, Panwaslu akan memberikan

rekomendasi kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan ke Camat Gianyar dan juga Bupati Gianyar untuk memberikan tindakan tegas.

“Berdasar hasil klarifikasi, Panwaslu akan memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta-fakta. Masalah sanksi yang akan diberikan, diserahkan kepada pejabat yang berwenang,” tegasnya.

Lanjut Hartawan, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa. Dalam pasal 51 huruf j, disebutkan, perangkat desa, dilarang ikut serta dan atau terlibaat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Sanksinya sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2015, tentang sanksi perangkat desa yang melanggar, berupa teguran dan atau pemberhentian,” jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi terkait keterlibatan kelian kampanye akan diserahkan Jumat ini kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan kepada Camat serta Bupati Gianyar.

“Besok (hari ini red) akan kami serahkan rekomendasi ke Perbekel Tulikup,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, I Wayan Sudarsana yang menjabat kelian dinas Tegal terlibat kampanye salah satu paslon peserta Pilkada Gianyar.

Untuk mengetahui kebenarannya, Panwaslucam Gianyar telah memanggil yang bersangkutan termasuk para saksi.

GIANYAR – Karir I Wayan Sudarsana sebagai Kelian Dinas Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, bisa jadi berakhir.

Itu menyusul turunnya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gianyar. Dari hasil klarifikasi, kelian dinas itu dinyatakan melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Panwaslu Gianyar Wayan Hartawan mengaku, sudah memanggil kembali Sudarsana, Kamis kemarin (22/3).

Dalam pemanggilan kemarin, Sudarsana mengakui hadir dan terlibat langsung dalam kebulatan tekad yang digelar di wantilan Jaba Pura Dalem setempat.

“Kelian dinas tersebut mengakui, hadir saat kampanye yang digelar pada 12 Maret lalu. Bahkan dia ikut membagikan VCD,” ujar Hartawan. 

Hasil dari klarifikasi, ditemukan adanya pelanggaran undang undang. Sebagai tindak lanjuutnya, Panwaslu akan memberikan

rekomendasi kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan ke Camat Gianyar dan juga Bupati Gianyar untuk memberikan tindakan tegas.

“Berdasar hasil klarifikasi, Panwaslu akan memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta-fakta. Masalah sanksi yang akan diberikan, diserahkan kepada pejabat yang berwenang,” tegasnya.

Lanjut Hartawan, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa. Dalam pasal 51 huruf j, disebutkan, perangkat desa, dilarang ikut serta dan atau terlibaat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Sanksinya sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2015, tentang sanksi perangkat desa yang melanggar, berupa teguran dan atau pemberhentian,” jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi terkait keterlibatan kelian kampanye akan diserahkan Jumat ini kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan kepada Camat serta Bupati Gianyar.

“Besok (hari ini red) akan kami serahkan rekomendasi ke Perbekel Tulikup,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, I Wayan Sudarsana yang menjabat kelian dinas Tegal terlibat kampanye salah satu paslon peserta Pilkada Gianyar.

Untuk mengetahui kebenarannya, Panwaslucam Gianyar telah memanggil yang bersangkutan termasuk para saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/