Desakan Percepatan Pendirian BPR Mencuat di Rapat Paripurna
NEGARA – Meski masih terkendala proses rekrutmen direksi dan komisaris, desakan agar pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipercepat terus menguat.
Bahkan kuatnya dorongan agar Pemkab segera mendirikan BPR, ini mencuat kembali di rapat paripurna dewan.
Ketua Komisi C DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama, mewakili tiga komisi lainnya mengatakan, dalam rangka percepatan rekrutmen direksi dan komisaris PT BPR Jembrana menyarankan bupati Jembrana melaui pimpinan SKPD terkait tidak fokus mencari calon-calon yang memiliki sertifikat profesi perbankan.
“Alternatifnya, bisa dicari cukup yang memiliki persyaratan dasar seperti ijazah sarjana ekonomi,” jelasnya.
Namun bukan berarti tidak melabrak aturan otoritas jasa keuangan (OJK), yakni pelamar kedua posisi tersebut harus memiliki sertifikasi profesi sebagaimana diatur dalam aturan OJK nomor 2/POJK.03/2014 tentang BPR.
Menurut Susrama, karena BPR Jembrana masih dalam proses pendirian, maka tidak perlu syarat sertifikasi profesi. “Kecuali BPR ini sudah beroperasi, mungkin dengan cara ini BPR bisa segera terealisasi,” terangnya.
Kemudian setelah PT. BPR Jembrana terbentuk, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Jembrana membantu biaya pendidikan dan pelatihan sampai mereka memiliki sertifikat profesi yang dipersyaratkan.
“Anggaran untuk pelatihan ini sudah kami masukkan juga di anggaran,” ungkapnya.
Selain itu, sangat penting untuk segera dibentuk panitia ad hoc yang bertugas untuk mengurus perizinan. PT BPR Jembrana yang terdiri dari orang-orang profesional yang sudah berpengalaman.
Jika BPR Jembrana ini tidak segera terealisasi, dikhawatirkan muncul anggapan dari anggota dewan lain bahwa eksekutif sengaja tidak mempercepat proses pendirian BPR Jembrana karena berdirinya BPR Jembrana adalah usulan dari DPRD Jembrana.
“Jadi sebelum masa jabatan kami habis 19 Agustus 2019 mendatang, BPR ini harus sudah berdiri,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Sudiada mengatakan, aturan mengenai rekrutmen direksi dan komisaris berpatokan pada aturan OJK.
Artinya, tidak bisa melabrak aturan yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, jika dewan mengusulkan tidak perlu memiliki sertifikasi profesi, maka akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke OJK dan kementerian dalam negeri.
“Kami carikan solusi dulu, kalau memang usulan dewan ini bisa dilaksanakan akan segera direalisasikan,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, pendirian BPR belum dapat direalisasikan karena sampai saat ini rekrutmen untuk direksi dan komisaris belum selesai sehingga belum memenuhi ketentuan.
Perekrutan direksi dan komisaris harus memenuhi ketentuan yakni 8 orang pelamar, terdiri dari 4 calon direksi dan 4 orang calon komisaris.
Dari jumlah pelamar tersebut, selanjutnya akan diseleksi oleh OJK untuk ditetapkan sebanyak 2 direksi dan 2 komisaris.
Hingga saat ini , meski telah mengumumkan perekrutan direksi dan komisaris sebanyak 6 kali, hanya ada 7 orang pelamar.
Terdiri dari 3 calon komisaris dan hanya satu orang yang memiliki sertifikasi profesi.
Sedangkan untuk 4 orang pelamar calon direksi, hanya ada 3 orang yang memiliki sertifikasi profesi.