KARANGASEM-Tak mau kecolongan dengan aksi nekat oknum guide, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem terus melakukan upaya pencegahan dari aksi pendakian di zona bahaya Gunung Agung.
Setelah sebelumnya memasang enam titik spanduk larangan pendakian di Desa Jungutan dan Desa Besakih.
Terbaru, pihak BPBD Karangasem kembali memasang spanduk larangan di bererapa titik khususnya di wilayah yang masuk radius 4 km dari puncak Gunung Agung.
Sekretaris BPBD Karangasem Putu Eka Putra Tirtana seizin kepala BPBD Karangasem, Rabu (1/1) menjelaskan, tim BPBD Karangasem bersama jajaran dibantu aparat terkait telah memasang sebanyak 11 titik larangan.
Disebutkan, kesebelas titik spanduk larang pendakian itu meliputi Desa Jungutan sebanyak 4 titik (Br. Dinas Yeh Kori, Untalan, dan Galih dua spanduk);
Desa Besakih sebanyak 2 titik (Br. Dinas Temukus dan di sebelah utara Pura Pengubengan);
dan Desa Sebudi 5 titik (Br Dinas Telung Buana, Lebih, Desa Adat Bukit Galah, Parkir Pura Pasar Agung dan di bawah Embung Pasar Agung)
“Jadi sampai saat ini, dari hasil koordinasi dengan masing-masing perbekel, untuk sepanduk Larangan Pendakian di tiga desa (Jungutan, Sebudi, Besakih) sudah terpasang di semua titik,”terangnya.
Dijelaskannya, dasar kegiatan pemasangan spanduk larangan “pendakian” itu merujuk pada rekomendasi Pusat Vukanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) point ke satu yakni Masyarakat di sekitar Gunung Agung dan
pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di seluruh area di dalam radius 4 km dari kawah puncak Gunung Agung.