NEGARA – Kasus kepemilikan ganja kering dan ekstrak dilimpahkan pada Kejari Jembrana, Jumat (31/1) kemarin.
Namun dari delapan orang tersangka, hanya tujuh tersangka yang dilimpahkan tahap dua karena salah satu tersangka mengalami depresi sehingga dilayar ke Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk pengobatan.
Delapan tersangka dengan barang bukti ganja kering seberat 1,9 kilogram dan 66 gram ganja yang sudah diekstrak, di antaranya I Ketut Anugraha, 49; Richard Wahyu Pradyantono, 21;
Muhamad Diansah, 20; Petrus Ridanto Busono Raharjo, 42; Muhamad Ali Nurdin, 27; Mahmul Arbiansyah Gulton, 20; I Gede Dody Suhendra, 37, dan I Gede Juliada Negara, 31.
Saat pelimpahan berkas perkara, barnag bukti dan tersangka dari penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, pihak Kejari Jembrana hanya menerima berkas dan tujuh orang tersangka.
Karena salah satu tersangka, I Gede Juliada Negara dilayar ke Rumah Sakit Jiwa Bangli karena mengalami depresi saat ditahan penyidik.
“Keterangan dari dokter bahwa tersangka mengelami depresi sudah kami terima,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.
Menurutnya, tersangka asal Desa Dangin Tukadaya tersebut mengalami depresi sejak akhir tahun 2019 lalu.
Selama menjalani penanahanan, berdasarkan keterangan dari pihak Rumah tahanan negara (rutan) kelas II B Negara, sering bicara sendiri seperti sedang depresi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka mengalami depresi sehingga dilayar ke rumah sakit jiwa Bangli.
Karen itu, berkas tersangka I Gede Juliada Negara dipisah dan belum dilimpahkan tahap dua. Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka
tetap akan dilanjutkan jika kondisi kejiwaan sudah membaik dan bisa melanjutkan proses hukum. “Tergantung kondisi tersangka, jika sudah sehat akan diproses,” terangnya.
Seperti diketahui, pada bulan November 2019 lalu, satuan reserse narkoba Polres Jembrana menangkap delapan orang tersangka yang menyimpan ganja.
Dari delapan orang tersangka tersebut, polisi mengamankan ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram.
Satu buah plastik berisi ganja yang sudah hasil ekstrak seberat 66 gram, timbangan, satu buah rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dan kertas rokok.
Ganja ekstrak tersebut merupakan modus baru di Jembrana. Ganja diekstraksi dengan cara dimasukkan ke dalam rice cooker yang biasa digunakan untuk menanak nasi.
Sekitar tiga jam proses ekstrak, ganja kering berubah bentuk dan berwarna hitam seperti dodol. Hasil ekstrak ganja ini bisa langsung digunakan dengan cara meletakkan di lidah.
Delapan tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.